Tasikmalaya, MNP – Adanya upaya dari Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dengan pengajukan Peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat direspon loyalis Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menyikapi itu, AHY menyatakan sikap bahkan seluruh DPC Partai Demokrat serentak se-Indonesia mendatangi Pengadilan Negeri setempat untuk serahkan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Anang Sapaat mengatakan, saat ini dari kepengurusan Partai Demokrat Kota Tasikmalaya datang ke pengadilan Negeri Kokab Tasikmalaya dengan membawa petisi permohonan perlindungan Hukum dan Keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada intinya saat ini partai Demokrat dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono adalah sah dan legal,” tegas Anang.
Terkait jegal menjegal dalam tubuh Partai Demokrat, Anang menerangkan, bahwa hal tersebut di Pengadilan Negeri Bogor Partai Demokrat sudah memenangkan oleh kepemimpinan AHY.
“Sekarang saat mau berjuang untuk memenangkan pemilu 2024, hadir lagi rongrongan yang katanya sekelompok Muldoko itu mau mengajukan PK,” jelas Anang. (Lex)