Tasikmalaya, MNP – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Golkar Drs. H Yod Mintaraga MPA menggelar acara Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di salah satu rumah makan di Kota Tasikmalaya, Kamis (30/11/2023).
Dalam pemaparannya, Yod Mintaraga mengatakan, setiap peraturan perundangan jika sudah ditetapkan dianggap harus diketahui oleh seluruh rakyat.
Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting khususnya untuk yang berkepentingan. Salah satunya, terkait kehadiran pondok pesantren.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
H Yod Mintaraga menyebut, saat ini sebetulnya pondok pesantren dibantu atau tidak akan tetap hidup, karena sesudah teruji, apalagi yang melahirkan republik Indonesia ini dari kalangan pesantren.
“Tetapi masa iya, negara sudah seperti ini tidak bisa mulang tarima (membalas budi, -red) kepada pondok pesantren yang telah melahirkan Republik Indonesia,” kata Yod Mintaraga.

Lantaran itu, pemerintah harus hadir di tengah-tengah mereka sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya agar bisa membangun kehidupan pesantren yang lebih baik.
“Terutama dari sisi penataan lingkungan, manajerial, memberikan fasilitas tertentu, untuk kepentingan pondok pesantren,” ujarnya.
Yod Mintaraga menjelaskan, jaman dulu pondok pesantren tidak terdengar pernah mengeluh kekurangan air bersih, jalan butut atau tentang kekurangan tempat tidur.
“Kalau sekarang kan itu terjadi karena jumlah penduduk semakin banyak, orang semakin cerdas dan semakin memilih pilihan utama untuk menimba ilmunya di pondok pesantren,” sebut Yod Mintaraga.
Dia pun menegaskan, dibuatnya Undang Undang Pondok Pesantren itu salah satunya untuk menyetarakan pendidikan dengan lembaga lembaga Formil.
“Jangan lagi anak didik dari keluaran pondok pesantren atau lembaga yang setara lainnya tidak bisa masuk ke lembaga pendidikan selanjutnya, jadi undang undang ini agar ada kesetaraan diberikan penguatan lembaga pondok pesantren,” tandasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan