Yod Mintaraga: Undang-undang Pondok Pesantren untuk Kesetaraan Pendidikan

Kamis, 30 November 2023 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Golkar Drs. H Yod Mintaraga MPA menggelar acara Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di salah satu rumah makan di Kota Tasikmalaya, Kamis (30/11/2023).

Dalam pemaparannya, Yod Mintaraga mengatakan, setiap peraturan perundangan jika sudah ditetapkan dianggap harus diketahui oleh seluruh rakyat.

Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting khususnya untuk yang berkepentingan. Salah satunya, terkait kehadiran pondok pesantren.

H Yod Mintaraga menyebut, saat ini sebetulnya pondok pesantren dibantu atau tidak akan tetap hidup, karena sesudah teruji, apalagi yang melahirkan republik Indonesia ini dari kalangan pesantren.

“Tetapi masa iya, negara sudah seperti ini tidak bisa mulang tarima (membalas budi, -red) kepada pondok pesantren yang telah melahirkan Republik Indonesia,” kata Yod Mintaraga.

Penyebarluasan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren

Lantaran itu, pemerintah harus hadir di tengah-tengah mereka sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya agar bisa membangun kehidupan pesantren yang lebih baik.

“Terutama dari sisi penataan lingkungan, manajerial, memberikan fasilitas tertentu, untuk kepentingan pondok pesantren,” ujarnya.

Yod Mintaraga menjelaskan, jaman dulu pondok pesantren tidak terdengar pernah mengeluh kekurangan air bersih, jalan butut atau tentang kekurangan tempat tidur.

“Kalau sekarang kan itu terjadi karena jumlah penduduk semakin banyak, orang semakin cerdas dan semakin memilih pilihan utama untuk menimba ilmunya di pondok pesantren,” sebut Yod Mintaraga.

Dia pun menegaskan, dibuatnya Undang Undang Pondok Pesantren itu salah satunya untuk menyetarakan pendidikan dengan lembaga lembaga Formil.

“Jangan lagi anak didik dari keluaran pondok pesantren atau lembaga yang setara lainnya tidak bisa masuk ke lembaga pendidikan selanjutnya, jadi undang undang ini agar ada kesetaraan diberikan penguatan lembaga pondok pesantren,” tandasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Tegang! Karyawan PT SBL Tertibkan Rombongan Mengaku KSO Agrinas di Indragiri Hulu
Tingkatkan Kualitas PAUD, Kober Bunda Hati Launching Hasil Revitalisasi Sarpras
Narapidana Dipindahkan Dari Rutan Jakarta Pusat, Keamanan dan Pembinaan Jadi Fokus
SMPN 1 Petarukan Perkuat Skill Digital Para Guru
350 Peserta Lintas Generasi Unjuk Gigi di Pasanggiri Tasik Oktober Festival
Cinta Bersemi Sejak Bangku SMA, Kisah Cinta Dian dan Dicky Berakhir Bahagia di Pelaminan 
Ngaku Sudah Tabayun, Kuasa Hukum Kings Family Karaoke Minta Soal Izin Bahas Proporsional
Asesmen Warga Binaan Lapas Kendal, Dukung Program Rehabilitasi dan Re-edukasi Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Tegang! Karyawan PT SBL Tertibkan Rombongan Mengaku KSO Agrinas di Indragiri Hulu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Tingkatkan Kualitas PAUD, Kober Bunda Hati Launching Hasil Revitalisasi Sarpras

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Narapidana Dipindahkan Dari Rutan Jakarta Pusat, Keamanan dan Pembinaan Jadi Fokus

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:35 WIB

SMPN 1 Petarukan Perkuat Skill Digital Para Guru

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:30 WIB

350 Peserta Lintas Generasi Unjuk Gigi di Pasanggiri Tasik Oktober Festival

Berita Terbaru

Berita terbaru

SMPN 1 Petarukan Perkuat Skill Digital Para Guru

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:35 WIB