Yod Mintaraga: Undang-undang Pondok Pesantren untuk Kesetaraan Pendidikan

Kamis, 30 November 2023 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Golkar Drs. H Yod Mintaraga MPA menggelar acara Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di salah satu rumah makan di Kota Tasikmalaya, Kamis (30/11/2023).

Dalam pemaparannya, Yod Mintaraga mengatakan, setiap peraturan perundangan jika sudah ditetapkan dianggap harus diketahui oleh seluruh rakyat.

Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting khususnya untuk yang berkepentingan. Salah satunya, terkait kehadiran pondok pesantren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

H Yod Mintaraga menyebut, saat ini sebetulnya pondok pesantren dibantu atau tidak akan tetap hidup, karena sesudah teruji, apalagi yang melahirkan republik Indonesia ini dari kalangan pesantren.

“Tetapi masa iya, negara sudah seperti ini tidak bisa mulang tarima (membalas budi, -red) kepada pondok pesantren yang telah melahirkan Republik Indonesia,” kata Yod Mintaraga.

Penyebarluasan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren

Lantaran itu, pemerintah harus hadir di tengah-tengah mereka sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya agar bisa membangun kehidupan pesantren yang lebih baik.

“Terutama dari sisi penataan lingkungan, manajerial, memberikan fasilitas tertentu, untuk kepentingan pondok pesantren,” ujarnya.

Yod Mintaraga menjelaskan, jaman dulu pondok pesantren tidak terdengar pernah mengeluh kekurangan air bersih, jalan butut atau tentang kekurangan tempat tidur.

“Kalau sekarang kan itu terjadi karena jumlah penduduk semakin banyak, orang semakin cerdas dan semakin memilih pilihan utama untuk menimba ilmunya di pondok pesantren,” sebut Yod Mintaraga.

Dia pun menegaskan, dibuatnya Undang Undang Pondok Pesantren itu salah satunya untuk menyetarakan pendidikan dengan lembaga lembaga Formil.

“Jangan lagi anak didik dari keluaran pondok pesantren atau lembaga yang setara lainnya tidak bisa masuk ke lembaga pendidikan selanjutnya, jadi undang undang ini agar ada kesetaraan diberikan penguatan lembaga pondok pesantren,” tandasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Mengurai Benang Kusut Proyek Fiktif Badampu–Bantayum: Rp400 Juta Menguap, Siapa Aktor Utamanya?
Bupati Jeneponto Terima Tim SSB Turatea City U-11, Apresiasi Juara Piala Soccer For Equality Sulsel 2026
Dari Tasikmalaya Menuju Istana: Muhamad Alwi Lolos Audisi Gita Bahana Nusantara 2026
Target PSSI Kota Tasikmalaya: Sukseskan Piala Soeratin, Bidik Tuan Rumah Seri Jabar
Bongkar Sampel 5 SPBU ‘Nakal’, Aliansi Lingkungan Tantang DPRD Kota Tasikmalaya Gelar Sidak
Camat Paku Pastikan Dana Desa 2026 Tepat Sasaran, Monev Tahap Pertama Tuntas di Empat Desa
Berburu Kebutuhan Sekolah, Warga Padati Pusat Perbelanjaan Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya
Kodim 0612/Tasikmalaya Ajak Keluarga Besar TNI Jadi Mitra Strategis Penangkal Ancaman Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:16 WIB

Mengurai Benang Kusut Proyek Fiktif Badampu–Bantayum: Rp400 Juta Menguap, Siapa Aktor Utamanya?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:12 WIB

Bupati Jeneponto Terima Tim SSB Turatea City U-11, Apresiasi Juara Piala Soccer For Equality Sulsel 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:12 WIB

Dari Tasikmalaya Menuju Istana: Muhamad Alwi Lolos Audisi Gita Bahana Nusantara 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:59 WIB

Target PSSI Kota Tasikmalaya: Sukseskan Piala Soeratin, Bidik Tuan Rumah Seri Jabar

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:25 WIB

Bongkar Sampel 5 SPBU ‘Nakal’, Aliansi Lingkungan Tantang DPRD Kota Tasikmalaya Gelar Sidak

Berita Terbaru