Utang Pihak Ketiga dan Sertifikasi Guru: Pemda Enrekang Harus Berhati-Hati Ambil Keputusan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muktar Curio

Muktar Curio

Enrekang, MNP – Muktar Curio, seorang warga Enrekang, mengungkapkan kekhawatirannya terkait pembayaran utang pihak ketiga dan sertifikasi guru di Kabupaten Enrekang.

Menurutnya, pembayaran utang tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas, karena mengeluarkan uang negara harus ada landasan hukum yang jelas.

Muktar juga mempertanyakan apakah Pemda Enrekang memiliki alasan yang kuat untuk membayar utang tersebut, karena utang tersebut sudah selesai.

Dirinya memberikan tiga opsi untuk menyelesaikan masalah ini, yaitu mencari donatur yang mau menyumbangkan uangnya, Pemda siap menanggung resiko, atau para pihak yang merasa belum dibayar menggugat ke pengadilan.

Muktar menyebut, opsi yang paling mungkin adalah menggugat ke pengadilan, karena donatur yang mau menyumbangkan uangnya sangat sulit didapatkan dan Pemda tidak mau ambil resiko.

Selain itu, Muktar juga memberikan komentar terkait program jaminan gagal panen yang sedang digalakkan oleh Pemda Enrekang.

Menurutnya, program ini sangat baik, namun perlu dibuat aturan yang jelas dan transparan agar tidak disalahgunakan.

“Saya khawatir bahwa jika tidak ada aturan yang jelas, petani akan asal-asalan dalam menanam dan meminta ganti rugi jika gagal panen,” ungkapnya, Sabtu (04/10/2025).

Muktar berharap bahwa Pemda Enrekang dapat membuat kebijakan yang bijak dan transparan dalam mengelola keuangan daerah, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dengan demikian, diharapkan bahwa Pemda Enrekang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Dalam kesempatan ini, Muktar juga mengingatkan bahwa Pemda Enrekang harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama dalam hal keuangan daerah.

Pemda harus memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas dalam mengambil keputusan, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dengan demikian, diharapkan bahwa Pemda Enrekang dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola keuangan daerah dengan baik dan transparan.

Pemda Enrekang harus terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dewan Pers Apresiasi Dialog Terbuka Bersama SWI, Bahas Penguatan Tata Kelola Organisasi Wartawan
BEM PTNU Se-Nusantara Dorong DPR RI Evaluasi Tata Kelola Kejaksaan
Renovasi Rampung, Ruang Pelayanan Masyarakat Polsek Tawang Kini Lebih Representatif
Oknum Anggota PWI Diduga Kurang Hobi Baca, Ucapannya Sok Tahu: “Tanpa UKW, Wartawan Bisa Dipenjara”
Pj Sekda Jeneponto Dorong Sinergi BKPRMI Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi Muda
Mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116 Gelar Seminar Program Kerja di Kelurahan Tanahloe
Perkuat Kelestarian Pesisir, Pegiat Lingkungan Bentuk Forum Mangrove Merbau dan Tanam 200 Bibit
Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan dari Lampung ke Jawa, 1 Pelaku Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:54 WIB

Dewan Pers Apresiasi Dialog Terbuka Bersama SWI, Bahas Penguatan Tata Kelola Organisasi Wartawan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:32 WIB

BEM PTNU Se-Nusantara Dorong DPR RI Evaluasi Tata Kelola Kejaksaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:23 WIB

Renovasi Rampung, Ruang Pelayanan Masyarakat Polsek Tawang Kini Lebih Representatif

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:52 WIB

Oknum Anggota PWI Diduga Kurang Hobi Baca, Ucapannya Sok Tahu: “Tanpa UKW, Wartawan Bisa Dipenjara”

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:16 WIB

Pj Sekda Jeneponto Dorong Sinergi BKPRMI Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi Muda

Berita Terbaru

Sampaikan 5 Tuntutan, BEM PTNU Se-Nusantara Minta DPR RI Tak Pasif Awasi Kejaksaan

Berita terbaru

BEM PTNU Se-Nusantara Dorong DPR RI Evaluasi Tata Kelola Kejaksaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 04:32 WIB