TASIKMALAYA, MNP – Kasus dugaan keracunan makanan dalam program MBG di SMAN 1 Cisayong Kabupaten Tasikmalaya bukan sekadar insiden biasa, ini adalah alarm keras atas kelalaian sistemik yang mengancam keselamatan pelajar.
Lebih jauh lagi, korban dalam peristiwa ini merupakan keluarga dari Ketua Umum Serikat Mahasiswa Rakyat Priangan Timur, Muhamad Aldi Maulana.
Fakta ini menegaskan bahwa persoalan ini nyata, dekat, dan tidak bisa lagi dianggap sepele.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhamad Aldi Maulana memandang bahwa dugaan kelalaian dari pihak penyelenggara (SPPG) harus segera diusut secara transparan dan tuntas. Tidak boleh ada pembiaran, tidak boleh ada upaya menutup-nutupi.
“Keselamatan siswa adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), dan setiap bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian kesehatan wajib dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya, Kamis (09/04).
Secara yuridis, peristiwa ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak atas keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
– Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap makanan yang diedarkan harus memenuhi standar kesehatan dan tidak membahayakan.
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap penyelenggara pangan menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan kerugian fisik pada orang lain.
Lebih lanjut, program MBG yang berada dalam kerangka kebijakan nasional di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) juga memiliki tanggung jawab institusional yang tidak dapat dilepaskan.
Setiap implementasi program wajib menjamin standar keamanan pangan, melakukan pengawasan distribusi secara ketat, serta menyediakan mekanisme evaluasi dan pertanggungjawaban ketika terjadi insiden.
Apabila ditemukan kelalaian, maka hal tersebut mencerminkan kegagalan pengawasan yang harus dievaluasi secara struktural.
Atas dasar itu, Muhamad Aldi Maulana Selaku ketua Umum Semarak Priatim menyatakan sikap dan mendesak:
– Aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan independen.
– Penutupan sementara operasional pihak penyelenggara (SPPG) yang diduga lalai sampai terbukti memenuhi standar keamanan.
– Badan Gizi Nasional dan dinas terkait untuk melakukan audit total serta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG.
– Kepala SMAN 1 Cisayong untuk secara tegas menolak pelaksanaan program MBG selama belum ada jaminan keamanan yang jelas, terukur, dan terverifikasi.
Muhamad Aldi Maulana menyebut, ini bukan hanya soal satu kejadian, tetapi soal perlindungan generasi muda yang tidak boleh dikompromikan.
“Negara tidak boleh abai. Institusi pendidikan tidak boleh diam. Dan masyarakat sipil tidak akan berhenti mengawal. Keadilan harus ditegakkan. Kebenaran harus diungkap. Keselamatan siswa adalah harga mati,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan