Ditulis
Saudaraku sebangsa, baikpun umat manusia di seluruh dunia. Saya selalu mengingatkan kalian Sejak 2016 inflasi akan datang melanda Indonesia dan seluruh negara. Sebabnya apa itu? semua harus mengerti dan memahaminya mulai kenaikan harga pangan, minyak etc.,
Kenapa bisa begitu ? Dalam hal ini kita semua tahu bahwa pemerintah sudah upayakan berbagai cara seperti menaikan pajak termasuk nilai pajak import, apa lagi ?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Konsep menaikan harga dan pajak itu bukan solusi, itu jelas sudah inflasi nilai rupiah merosot (face value), sesudah itu bilateral agreement LCS (local currency settlement) mau lepas US Dollar, tetapi lupa perdagangan pakai dollar sesuai dengan Balance Trade, terjadi off balance trade di luar system International.
Pembukuan bagaimana untuk off balance trade apa tercatat di IMF dan World Bank. Maka terjadilah system di dalam system. Itu sudah pelanggaran berat secara hukum. Seharusnya hutang luar negeri diatasi dulu, hutang tetap hutang harus dibayar.
Bagaimana foreign asset dibekukan oleh US seperti Afganistan. Bagaimana asset Indonesia dibekukan (itu jaminan yang disimpan di World Bank). untuk Jaminan mata uang rupiah sama dengan negara -Negara lain.
Semua mata uang Under License diback up US dollar oleh Feds, ingat Feds bukan bank sentral milik Negara AS/ Amerika Seriket, tetapi itu Aslinya Milik swasta. Keluarga Rothschild, Rockefellar, JP Morgan dan Grantor of the Trust Liechenstein M.Bambang Utomo sebagai pemilik saham terbesarnya juga pemilik Projek Phoenix terkait percetakan Uang di negara Australia 1999-2001 sebagai pemilik jaminan Dan lisenci tiga matauang RP, USD, EURO, Penerus daripada INA18-1945 SRN Lady ff Ross Pemilik tujuh Rekening yang ditetapkan secara hukum 1964 di beberapa bank Di Suiz diantaranya :
UBS Banch Acon Data
1. LUGANO.88XXXXXXX
2. BERN.00XXXXXXXX
3.ZUGH.55XXXXX
4.ZURICH.07XXXXXXXX
5.BASEL.99XXXXXXXX
6.KLONTEN.00XXXXXXX
7.EUSTE.86XXXXXXXX
Dan itulah dasar aset Grantor hingga menjadi pemilik lisensi tiga mata uang itu. Maka semua harus sadar dan paham apa dasarnya hingga pemerintah saat itu menetapkan dan mengeluarkan Undang -Undang .No.13/1968 Tentang Bank central, BI sebagai milik Hak Tunggal berhak mengeluarkan dan mengedarkan Uang kertas dan logam . Ini juga termuat Diundang undang No.23/1999 Tentang Bank indonesia. Lalu Diamademen Dengan Undang undang No 3/2004 Tanggal 15 januari 2004 Saat itu presidennya Ibu Megawati.
Disinilah semua harus paham, bahwa Saya menduga Pembuatan Undang Undang itu/Melakukan amademen Undang Undang No.13/1968 dan UUD No.3/1999. Itu patut diduga Suatu kemufakatan jahat untuk menghilangkan setatus kepemilikan Tunggal BI, yaitu peran asli pemilik Uang Rp yaitu Grantor Mk Bambang Utomo dan patut dikaji Secara Hukum.
Kenapa saya menulis ini, karena saya menduga amademen dilakukan untuk menghilangkan status Kepemilikan Tunggal/Grantor, amandemen UUD BI dilakukan setelah adanya Projex Phoenix, yaitu percetakan uang yang dilakukan di Australia.
Terkait mata Uang Bergambar Ir. Soekarno Hatta yaitu nilai Rp.100 000. dan setelah grantor menyelesaikan permasalahan hukum digedung A.PEJATEN (BIN) dengan Letnan Jendral Ari Jefy Kumaat dan berbagai tragedi juga contra intelijen yang dilakukan hingga meninggalnya kepala BIN yang selanjutnya digantikan Letjen Hendropriono mertua daripada panglima TNI saat ini yaitu jenral Andika Perkasa.
Disini semua harus paham sebab musabab adanya Amademen, dengan terbitnya Undang Undang NO.3 -2004 .tgl 15 januari 2004. Patut dicurigai dan Saya menduga upaya penghilangan dan penggarongan milik grantor. Itu jelas di UUD .NO13/1968. Bahwa BI MILIK TUNGGAL.
Dasarnya jelas, bahwa Rupiah bisa ada karena adanya penjamin dan lisensi yang disetor ke bank dunia yaitu aset dari 7 rekening milik pribadi MRS Sarinah Lady of Ross yang secara hukum sudah diputus pengadilan no.46.tahun 1998, Seleman Yogyakarta pewaris tunggal yaitu MK Bambang Utomo.
Dan ditahun duaribu sudah dikeluarkan deklarasi international dan diubah menjadi aset manajemen projex phoenix UNIBUWONO MATARAM FONDATION
MILIK MK BAMBANG UTOMO. Dan setelah mk Bambang Utomo meninggal berdasarkan hirarki Institusi dengan berbagai aturan dan pakta hukum saat ini menjadi tanggung jawab Trust Guarante Sultan Patrakusuma, untuk menindaklanjuti tugas dan kewajiban Grantor.
Demikian.
Tulisan ini bagian daripada nasehat dan informasi penting untuk kita semua agar mengerti persoalan Negara yang sesungguhnya. Sehebat apapun kejahatan tidak ada yang sempurna. Sekejam apapun menindas nilai kebenaran pasti suatu saat akan tetap menjadi pemenangnya, karena KEBENARAN MEMILIKI JALANNYA SENDIRI MESKIPUN SEMUA ORANG MENGINGKARINYA.
Pasir kolotoc
5 Oktober 2022
Selaco international federation .
ROHIDIN.SH.PK.VIII
Trust guarante phoenix
Sultan patrakusuma.pt