BARITO TIMUR, MNP – Aktivitas angkutan kayu log menggunakan truk fuso yang diduga milik perusahaan tambang batu bara, PT. BPM dari Kabupaten Barito Selatan, menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, kendaraan bermuatan berat tersebut kerap melintasi jalan negara dengan rute Ugang Sayu (Barsel) – Ampah – Tamiang Layang – Banjarmasin tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.
Warga menilai aktivitas tersebut terkesan bebas, seolah tidak tersentuh pengawasan, khususnya dari Dinas Perhubungan. Dugaan kuat muncul bahwa truk-truk tersebut membawa muatan melebihi kapasitas tonase yang diizinkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diduga muatannya jauh di atas batas. Ini yang jadi salah satu penyebab jalan cepat rusak,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis ( 19/3/2026).
Menurut warga, kondisi ini memperparah kerusakan jalan di sejumlah titik, terutama pada ruas Ampah – Tamiang Layang yang merupakan jalan nasional.
Mereka pun menduga angkutan kayu log menjadi salah satu biang kerok utama kerusakan infrastruktur tersebut.
Selain persoalan tonase, masyarakat juga mempertanyakan asal-usul kayu yang diangkut. Mereka meminta kejelasan dari pihak Dinas Kehutanan, khususnya KPHP Barito Hilir, terkait legalitas dan dokumen kayu log yang melintas di jalur tersebut.
Sebelumnya, anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Bias Layar, telah menegaskan bahwa angkutan kayu log tidak diperbolehkan melintasi jalan negara.

Ia menyebutkan bahwa jalan nasional, khususnya ruas Ampah – Tamiang Layang, hanya mampu menahan beban maksimal sekitar 8 ton.
“Kalau dilewati kendaraan dengan muatan hingga 30 ton, tentu jalan akan cepat rusak,” tegasnya.
Diketahui, ruas jalan Ampah – Tamiang Layang sendiri masih berstatus kelas II B, yang memang memiliki keterbatasan daya dukung terhadap kendaraan berat.
Masyarakat pun berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, baik Dinas Perhubungan, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait lainnya, guna mengawasi dan menertibkan aktivitas angkutan kayu log tersebut sebelum kerusakan jalan semakin parah dan merugikan masyarakat luas.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan