Truk Angkutan Kayu Diduga Over Tonase Lintasi Jalan Negara, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Aktivitas angkutan kayu log menggunakan truk fuso yang diduga milik perusahaan tambang batu bara, PT. BPM dari Kabupaten Barito Selatan, menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, kendaraan bermuatan berat tersebut kerap melintasi jalan negara dengan rute Ugang Sayu (Barsel) – Ampah – Tamiang Layang – Banjarmasin tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.

Warga menilai aktivitas tersebut terkesan bebas, seolah tidak tersentuh pengawasan, khususnya dari Dinas Perhubungan. Dugaan kuat muncul bahwa truk-truk tersebut membawa muatan melebihi kapasitas tonase yang diizinkan.

“Diduga muatannya jauh di atas batas. Ini yang jadi salah satu penyebab jalan cepat rusak,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis ( 19/3/2026).

Menurut warga, kondisi ini memperparah kerusakan jalan di sejumlah titik, terutama pada ruas Ampah – Tamiang Layang yang merupakan jalan nasional.

Mereka pun menduga angkutan kayu log menjadi salah satu biang kerok utama kerusakan infrastruktur tersebut.

Selain persoalan tonase, masyarakat juga mempertanyakan asal-usul kayu yang diangkut. Mereka meminta kejelasan dari pihak Dinas Kehutanan, khususnya KPHP Barito Hilir, terkait legalitas dan dokumen kayu log yang melintas di jalur tersebut.

Sebelumnya, anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Bias Layar, telah menegaskan bahwa angkutan kayu log tidak diperbolehkan melintasi jalan negara.

Anggota DPR-RI Bias Layar, nampak akrab dengan wartawan MNP

Ia menyebutkan bahwa jalan nasional, khususnya ruas Ampah – Tamiang Layang, hanya mampu menahan beban maksimal sekitar 8 ton.

“Kalau dilewati kendaraan dengan muatan hingga 30 ton, tentu jalan akan cepat rusak,” tegasnya.

Diketahui, ruas jalan Ampah – Tamiang Layang sendiri masih berstatus kelas II B, yang memang memiliki keterbatasan daya dukung terhadap kendaraan berat.

Masyarakat pun berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, baik Dinas Perhubungan, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait lainnya, guna mengawasi dan menertibkan aktivitas angkutan kayu log tersebut sebelum kerusakan jalan semakin parah dan merugikan masyarakat luas.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:06 WIB

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Berita Terbaru