Tragedi Cemburu: Suami Tega Menghabisi Nyawa Istri Hamil di Enrekang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Seorang suami tega membunuh istrinya yang sedang dalam keadaan hamil muda di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Korban, Sri Yulianti (SY), menjadi korban pembunuhan yang direncanakan oleh suaminya sendiri, Yusdin (YD).

Motif pembunuhan ini terungkap sebagai rasa curiga dan cemburu yang mendalam terhadap korban, yang dituduh selingkuh dan melakukan guna-guna terhadap dirinya.

Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, menyampaikan kronologi kejadian dalam rilis persnya di lobi Polres Enrekang.

“Pelaku YD telah kami tetapkan sebagai tersangka. Motifnya karena rasa curiga dan cemburu pada korban, yang dituduh selingkuh dan dianggap melakukan guna-guna terhadap dirinya,” jelas AKBP Hari Budiyanto.

Berdasarkan penyelidikan, rencana bejat YD sudah muncul pada Jumat malam, 17 Oktober 2025, saat terjadi cekcok hebat antara YD dan SY.

YD mendendam dan berniat membunuh istrinya. Namun, karena hari sudah larut dan mereka memiliki bayi berusia 4 bulan, niat itu ia tunda.

Keesokan harinya, Sabtu (18/10/2025) pagi, YD menjalankan aksinya. Ia mengajak istrinya keluar dengan alasan akan mengantarnya pulang ke rumah orang tua.

Sebelum berangkat, bayi mereka dititipkan kepada keluarga. Rencana untuk menghabisi istrinya, YD segera membawa SY ke kebun salak di Dusun Lintik, Desa Sumilian, Kecamatan Alla.

Sesampainya di kebun, kembali terjadi cekcok. Kemudian YD menganiaya istrinya dengan menendang punggung korban sebanyak tiga kali. Langkah YD semakin sadis.

Ia kemudian mengalungkan selang ke leher SY dan mengikatnya dengan erat. Korban yang berusaha melawan dijambak rambutnya dan kepalanya dibenturkan ke batang pohon.

Setelah SY terdiam, YD melanjutkan aksinya dengan memasukkan jilbab korban ke dalam selang, lalu menarik ujung selang lainnya sehingga tubuh SY terangkat dan tidak menginjak tanah lagi.

YD menahan tarikan selang itu selama sekitar 20 menit, hingga ia mendengar suara ‘ngerok’ dari korban dan melihat SY berontak. Setelah korban tak bergerak, barulah selang dilepaskan.

YD lalu mendudukkan jasad istrinya yang sudah tak bernyawa dalam posisi berlutut dengan selang masih melingkar di leher.

Pelaku kemudian menghubungi keluarganya. Keluarga yang datang ke TKP awalnya mengira SY meninggal karena gantung diri.

Polisi kemudian bergerak cepat. Berdasarkan laporan polisi dari Saharuddin pada 18 Oktober, penyidik Unit II PPA Satreskrim Polres Enrekang melakukan sejumlah langkah.

“Kami telah memeriksa sejumlah saksi, menggelar perkara, menetapkan tersangka, dan menyita barang bukti. Bukti yang menguatkan antara lain keterangan saksi dan hasil visum et repertum (autopsi) terhadap korban,” jelas Kapolres.

Tersangka YD dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.

Pelaku juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

“Kami masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Kapolres Enrekang.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Polemik Pembangunan Tower Telekomunikasi di Karikil, Warga Pertanyakan Perizinan dan Kepatuhan Hukum
Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot
PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:23 WIB

Polemik Pembangunan Tower Telekomunikasi di Karikil, Warga Pertanyakan Perizinan dan Kepatuhan Hukum

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:11 WIB

Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB