INDRAGIRI HULU, RIAU, MNP – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementerian kembali memantik perdebatan publik di tingkat nasional.
Isu yang mencuat belakangan ini tidak hanya bergulir di ruang-ruang elite, tetapi juga menuai respons serius dari akar rumput masyarakat di daerah.
Salah satu suara kritis datang dari Basran alias Pak Aran, Tokoh Masyarakat Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. 05/01/2026
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya pada Senin, 5 Januari 2026, Pak Aran menilai wacana tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh inti dan arah reformasi kepolisian yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi 1998.
Menurut Pak Aran, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu berpotensi menggerus semangat reformasi yang telah melahirkan pemisahan tegas antara TNI dan Polri.
Reformasi tersebut, kata dia, bukanlah proses singkat, melainkan hasil dari pergulatan panjang bangsa untuk membangun institusi keamanan yang profesional, netral, dan bertanggung jawab langsung kepada kepala negara.
“Ini bukan isu teknis birokrasi. Ini soal arah negara. Reformasi kepolisian yang kita perjuangkan sejak 1998 jangan sampai ditarik mundur oleh wacana yang tidak berpijak pada sejarah dan konstitusi,” tegas Pak Aran.
Pak Aran menegaskan bahwa posisi Polri saat ini, yakni berada langsung di bawah Presiden, telah memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan tidak perlu lagi diutak-atik. Ia merujuk secara eksplisit pada:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, yang menjadi tonggak pemisahan TNI dan Polri serta menegaskan peran Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Secara hukum sudah sangat jelas. Polri adalah perangkat pemerintah pusat yang kedudukannya langsung di bawah Presiden. Ini dirancang agar jalur komando dari Mabes Polri hingga Polsek di daerah berjalan efektif, tegas, dan tidak terdistorsi kepentingan sektoral,” ujarnya.
Lebih jauh, Pak Aran mengingatkan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian justru berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan, memperpanjang rantai komando, serta membuka ruang intervensi politik yang lebih besar.
“Kalau Polri di bawah menteri, lalu menterinya punya kepentingan politik atau agenda tertentu, bagaimana independensi Polri bisa dijaga? Ini berbahaya bagi demokrasi dan penegakan hukum,” katanya.
Ia menilai, desain Polri di bawah Presiden merupakan bentuk pengamanan konstitusional agar institusi kepolisian tetap berdiri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan kelompok atau individu tertentu.
Sebagai tokoh masyarakat, Pak Aran berharap pemerintah pusat dan para pengambil kebijakan di tingkat nasional mau mendengar suara masyarakat daerah.
Menurutnya, stabilitas keamanan di desa dan wilayah terpencil sangat bergantung pada kejelasan struktur dan kewenangan Polri.
“Kami di daerah ini merasakan langsung kerja Polsek dan jajaran kepolisian. Kalau struktur komandonya dipersulit, yang terdampak pertama kali adalah masyarakat kecil,” ungkapnya.
Basran alias Pak Aran menyampaikan sikap tegas dan lugas: Polri harus tetap berada di bawah naungan Presiden, bukan di bawah kementerian mana pun.
“Jangan korbankan prinsip besar reformasi hanya karena wacana sesaat. Polri harus tetap di bawah Presiden, demi menjaga profesionalisme, netralitas, dan kepercayaan publik,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan