Tasikmalaya, MNP – Jual beli buku Ramadan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tasikmalaya yang marak saat bulan puasa 1446 Hijriyah tahun 2025 kemarin terus menuai sorotan tajam.
Dalam hal ini, Dinas Pendidikan seakan menjadi macam ompong, tidak berdaya dan berkutik terhadap maraknya penjualan buku Ramadan.
Buku yang disebarluaskan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kota Tasikmalaya ini terindikasi melanggar – PP No. 17 Tahun 2010 yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku teks dan non teks pelajaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, juga bertentangan dengan Permendikbud No. 8 Tahun 2016 yang melarang satuan pendidikan menjual buku kepada siswa yang dipertegas oleh Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11 melarang penjualan buku.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Nanang Suhara terkesan tutup mata menyikapi persoalan ini, padahal jelas dari pemberitaan sebelumnya Ketua MGMP PAI Kota Tasikmalaya Aan Ansyori mengakui bahwa pihaknya memfasilitasi penyediaan buku catatan Ramadan.
Peran Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya terkait Kegiatan yang jelas melanggar regulasi peraturan tersebut sangat dipertanyakan.
Pasalnya sampai saat ini tidak ada tindakan dari pihak Dinas Pendidikan dengan sejumlah dugaan adanya keterlibatan oknum dari pihak Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.
Karena melihat sejauh ini seolah olah pihak Dinas Pendidikan khususnya Plt Kepala Dinas seolah olah menutup mata akan permasalahan tersebut.
Apalagi, dengan tegas Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat melarang adanya transaksi jual beli buku dalam bentuk apapun di sekolah, namun imbauan tersebut seakan hanya celoteh angin lalu bagi MGMP dan Pihak terkait.
Aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya diminta untuk menindaklanjuti temuan ini dan memanggil para oknum.
Pasalnya dari praktek jual beli disinyalir terjadi gratifikasi, untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan membebankan kepada murid sekolah. Harga yang dibandrol variatif, dari Rp.10.000 sampai dengan Rp. 15.000
Adapun jumlah siswa Aktif SMPN sederajat di Kota Tasikmalaya kurang lebih 22.000 orang. Jelas melihat angka tersebut sangat jelas di duga puluhan juta uang di dapatkan oleh MGMP Kota Tasikmalaya.
Wartawan tidak bisa mengorek informasi lebih lanjut untuk klarifikasi terkait buku ramadan kepada Ketua MGMP Kota Tasikmalaya, lantaran saat isu ini diberitakan nomor handphone jurnalis ini diblokir.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan