Terkait Jual Beli Buku Ramadan, Kejari Diminta Panggil Plt Kadisdik dan MGMP PAI Kota Tasikmalaya

Jumat, 11 April 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Jual beli buku Ramadan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tasikmalaya yang marak saat bulan puasa 1446 Hijriyah tahun 2025 kemarin terus menuai sorotan tajam.

Dalam hal ini, Dinas Pendidikan seakan menjadi macam ompong, tidak berdaya dan berkutik terhadap maraknya penjualan buku Ramadan.

Buku yang disebarluaskan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kota Tasikmalaya ini terindikasi melanggar – PP No. 17 Tahun 2010 yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku teks dan non teks pelajaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, juga bertentangan dengan Permendikbud No. 8 Tahun 2016 yang melarang satuan pendidikan menjual buku kepada siswa yang dipertegas oleh Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11 melarang penjualan buku.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Nanang Suhara terkesan tutup mata menyikapi persoalan ini, padahal jelas dari pemberitaan sebelumnya Ketua MGMP PAI Kota Tasikmalaya Aan Ansyori mengakui bahwa pihaknya memfasilitasi penyediaan buku catatan Ramadan.

Peran Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya terkait Kegiatan yang jelas melanggar regulasi peraturan tersebut sangat dipertanyakan.

Pasalnya sampai saat ini tidak ada tindakan dari pihak Dinas Pendidikan dengan sejumlah dugaan adanya keterlibatan oknum dari pihak Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.

Karena melihat sejauh ini seolah olah pihak Dinas Pendidikan khususnya Plt Kepala Dinas seolah olah menutup mata akan permasalahan tersebut.

Apalagi, dengan tegas Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat melarang adanya transaksi jual beli buku dalam bentuk apapun di sekolah, namun imbauan tersebut seakan hanya celoteh angin lalu bagi MGMP dan Pihak terkait.

Aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya diminta untuk menindaklanjuti temuan ini dan memanggil para oknum.

Pasalnya dari praktek jual beli disinyalir terjadi gratifikasi, untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan membebankan kepada murid sekolah. Harga yang dibandrol variatif, dari Rp.10.000 sampai dengan Rp. 15.000

Adapun jumlah siswa Aktif SMPN sederajat di Kota Tasikmalaya kurang lebih 22.000 orang. Jelas melihat angka tersebut sangat jelas di duga puluhan juta uang di dapatkan oleh MGMP Kota Tasikmalaya.

Wartawan tidak bisa mengorek informasi lebih lanjut untuk klarifikasi terkait buku ramadan kepada Ketua MGMP Kota Tasikmalaya, lantaran saat isu ini diberitakan nomor handphone jurnalis ini diblokir.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB