Garut, MNP — Polres Garut melakukan penahanan pada satu orang tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan, Selasa (22/07/2025).
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan pelaku adalah EF (23) yang merupakan warga Kecamatan Cibiuk diketahui sedang berjoget dan meminum minuman keras bersama teman temannya di acara pernikahan yang mengadakan hiburan atau dangdutan.
Kemudian saat pelaku ingin melakukan penukaran uang yang akan di pakai untuk saweran, EF di keroyok oleh beberapa pelaku yang tidak di ketahui identitasnya, kemudian dilerai oleh beberapa orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jajang dan Wahyu yang kebetulan ada di tempat kejadian kemudian membawa EF yang sudah berada dalam keadaan pengaruh alkohol pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi.
Akibat emosi dan di bawah pengaruh alkohol, EF pergi membawa gergaji untuk membalas dendam kepada orang orang yang mengeroyoknya.
“Wahyu dan Jajang mencoba menghalangi pelaku, namun pelaku memberontak dan mengibaskan gergaji itu yang kemudian mengenai Wahyu di bagian kepala dan punggung,” ujar Kasat Reskrim kepada awak media, Rabu (23/07/2025).
Tak lama setelah kejadian itu, anggota kepolisian Cibiuk datang ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pengaruh minuman keras dapat mendorong seseorang melakukan tindakan yang tidak rasional.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi alkohol dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin,” pungkas Kasat Reskrim.
![]()
Penulis : Wawan Uje
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan