Garut, MNP – Polres Garut melalui Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim telah melakukan penahanan terhadap perempuan berinisial R (26) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang berkedok arisan online, Jumat (25/04/2025).
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan pelaku merupakan warga Desa Citeras, Kecamatan Malangbong diduga melakukan penipuan.
“Modus operandi menawarkan lelang arisan online kepada korban, dengan iming-iming keuntungan fantastis antara 20% hingga 50%,” jelas Joko Prihatin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini terdapat beberapa korban yang telah melapor ke Polres Garut. awalnya arisan lelang yang diikuti korban berjalan lancar.
Namun, pada periode berikutnya, korban tidak lagi menerima uang arisan maupun keuntungan yang dijanjikan.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan diantaranya Print out rekening koran Bank Mandiri atas nama korban dan tersangka, Bukti screenshoot percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.
Selain itu, diamankan juga sebuah handphone iPhone 11 warna putih, Kartu ATM dan buku tabungan atas nama tersangka dan Puluhan lembar dokumen transaksi bank yang menunjukkan aliran dana terkait kasus ini.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk dilakukan proses lebih lanjut yang ditangani Unit II Tipidkor Sat Reskrim Polres Garut,” kata Joko Prihatin.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Polres Garut menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan, Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan daring yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
![]()
Penulis : M.Karno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan