Tasikmalaya, MNP – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan di Polres Tasikmalaya Kota kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Seorang tahanan Dani Hartono dilaporkan mengalami tindak kekerasan oleh sejumlah tahanan lain di dalam sel, pada Rabu (17/9/2025).
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam lantaran korban diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan akhirnya harus mendapatkan perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Soekardjo, Kota Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga dianiaya secara beramai-ramai oleh beberapa tahanan. Korban mengalami pemukulan terutama pada bagian dada kiri, tepat di area jantung. Kondisi tersebut memperburuk penyakit bawaan yang dimiliki Dani.
“Kejadian ini sudah melewati batas. Adik kami punya riwayat sakit jantung, tapi justru dipukul di bagian dada kiri hingga masuk IGD,” ujar salah satu anggota keluarga korban dengan nada geram.
Kuasa hukum korban, Buana Yudha SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya menilai ada indikasi pembiaran dalam kasus ini.
Ia menuturkan bahwa sejak awal kondisi Dani sudah tidak stabil ketika masuk tahanan. Namun, menurutnya, pihak rumah sakit justru sempat menyarankan agar pasien dipulangkan meski terdapat luka cukup serius.
“Bukan saya mendahului Tuhan, tapi kondisi Dani ketika datang ke Polres Kota Tasik sudah parah. Yang kami sesalkan, dokter malah menyuruh pasien pulang dengan alasan tidak perlu dirawat, padahal luka-lukanya cukup serius,” kata Buana Yudha , jumat malam 19/09
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak keluarga sempat menemui kendala ketika hendak melakukan visum. Hal itu dikarenakan adanya prosedur yang mengharuskan persetujuan dari kepolisian.
“Kita mau bikin visum juga agak sulit. Padahal saat itu ada penyidik, bahkan Kanit juga ada, tapi harus menunggu persetujuan polisi. Saya sampai sempat marah di RSUD,” tegasnya.
Meski demikian, Buana Yudha mengapresiasi langkah cepat Propam Polres Tasikmalaya Kota bersama jajaran Kabag Ops yang langsung merespons aduan keluarga.
Menurutnya, perhatian dari perwira di Polres Tasikmalaya cukup positif meskipun Kapolres sedang menunaikan ibadah umrah dan Wakapolres tengah ada giat di Polda Jabar.
Kendati ada respons positif, keluarga korban tetap berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat.
“Negara kita harus taat hukum. Kalau tidak dilaporkan, artinya ada pembiaran. Kami juga akan audiensi ke DPRD agar tidak ada lagi Dani-Dani berikutnya,” tegas Buana Yudha.
Ia juga mengungkap adanya dugaan pungutan liar di dalam sel tahanan. Menurut keterangan keluarga, setiap tahanan baru masuk dimintai uang sebesar Rp5 juta oleh sesama tahanan, lalu setiap minggu dibebani iuran Rp200 ribu.
Bahkan, Dani disebut sudah membayar Rp1 juta meski dalam kondisi sakit. Lebih mengejutkan, keluarga juga menerima permintaan uang dari tahanan melalui aplikasi keuangan digital.
“Yang jadi bingung, kok tahanan bisa pegang handphone? Kecuali urgent, seharusnya yang menghubungi keluarga adalah pihak berwenang, bukan napi,” ujarnya.
Buana Yudha menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini secara prosedural. Ia menilai bahwa dugaan kekerasan, pungutan liar, dan kelalaian dalam penanganan medis harus diusut tuntas.
“Langkah kami jelas: melapor ke Polda Jabar, mengawal proses hukum, sekaligus mendesak adanya perbaikan sistem agar tidak ada korban serupa di masa mendatang,” pungkasnya, didampingi istri korban, Lia Yulia.
![]()
Penulis : SN
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan