Tabir di Balik Layar!! BPJS Kesehatan Enrekang Bongkar Kebijakan Larangan Persalinan di Pustu

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan MNP saat wawancara Pimpinan Cabang BPJS Kesehatan Enrekang

Wartawan MNP saat wawancara Pimpinan Cabang BPJS Kesehatan Enrekang

Enrekang, MNP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Enrekang ikut disoroti mengenai adanya larangan untuk melakukan persalinan di Pustu yang ada di desa desa se-kabupaten Enrekang.

Menurut salah satu tenaga bidan inisial SB menyampaikan bahwa larangan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan karena apabila BPJS Kesehatan tidak akan membayarkan jika persalinan dilakukan di Pustu.

SB juga mengatakan bahwa selama ini tenaga kesehatan khususnya Kebidanan semua yang bertugas di desa desa sudah di anggap berkompeten.

Menurut SB, tidak mungkin bidan ditugaskan dan tidak mungkin kita mendapatkan Ijazah kebidanan kalau tidak berkompeten, sehingga adanya larangan untuk melakukan pelayanan persalinan di desa desa dianggap keliru.

“Sudah puluhan tahun saya melayani dan membantu persalinan di Pustu yang ada di desa. Sudah ratusan ibu ibu yang saya bantu untuk persalinan di Pustu dengan peralatan standar untuk pelayanan persalinan,” kata SB.

Dirinya sangat merasakan bagaimana repotnya masyarakat yang harus melakukan persalinan di Puskesmas, bahkan bidan yang sudah tinggal bersama keluarga di Pustu ikut repot dan kalangkabut harus meninggalkan keluarga di Pustu untuk melakukan penanganan persalinan di Puskesmas Kecamatan.

Para bidan tidak kenal malam hari atau subuh jika ada ibu yang akan melahirkan harus segera dibawa ke puskesmas dan harus mencari mobil sewa untuk ke Puskesmas karena Ambulans sangat terbatas.

“Saya sangat berharap kepada Pemerintah untuk meninjau kembali aturan pelarangan Persalinan di desa karena hanya menambah beban masyarakat dan petugas bidan,” pinta SB.

Menanggapi itu, Pimpinan Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Enrekang, Zulkifli mengaku kaget dengan adanya informasi mengenai keluhan Masyarakat Kabupaten Enrekang tentang larangan persalinan di Pustu Desa.

“Saya sangat berterimakasih kepada wartawan yang datang menyampaikan dan mengkonfirmasi mengenai hal tersebut,” ungkapnya.

Zulkifli juga mengatakan bahwa ini hanya masalah teknis saja karena Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program strategis Nasional kebetulan BPJS ditunjuk sebagai penyelenggara.

“Jadi semua aturan dan lain lainnya berasal dari yang punya program, kami menyesuaikan supaya tidak ada temuan karena kami mengawasi, memonitoring semua supaya tidak ada temuan,” terang Zulkifli.

Dikatakan pula bahwa regulasi mengatakan tanggung jawab persalinan itu ada di Puskesmas paling bawah, jadi kapan persalinan tidak ditanggung jawab oleh Puskesmas maka itu tidak bisa diklaim.

“Kami tidak akan membayarkan karena itu akan menjadi temuan, kecuali kalau pasien memerlukan penanganan khusus maka harus dirujuk ke RSUD Massenrenpulu,” bebernya.

Zulkifli menyebut, mengenai teknis pelaksanaannya di lapangan itu menjadi domain Dinas Kesehatan, cuman BPJS menyesuaikan dengan regulasi.

“Tetapi bukan berarti menjadi keharusan untuk melakukan persalinan di Puskesmas, itukan hanya teknis saja,” kata Zulkifli.

BPJS hanya berdasarkan peraturan Permenkes karena kapan ada permohonan yang masuk dan tidak sesuai dengan Permenkes maka akan ditolak.

“Karena jika diterima maka otomatis jadi temuan dan mereka akan mengembalikan. Jadi kami itu tidak pernah tau itu klaim dari Pustu Desa atau Puskesmas,” terangnya.

Dikatakan pula bahwa Pustu itu adalah Puskesmas Pembantu, bagian dari Puskesmas jadi konsepnya bisa di tangani di Puskesmas dan puskesmas pembantu, sehingga sebenarnya tinggal teknisnya saja kalau sudah memenuhi standar menurut Permenkes.

“Insyaallah saya akan usahakan untuk duduk bersama dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan pemahaman kepada petugas kesehatan dilapangan yang seperti apa jalur putarnya, ini yang perlu sebenarnya,” ujar Zulkifli.

Selain itu lanjutnya, karena Kadis Kesehatan juga baru menjabat sehingga sangat perlu untuk duduk bersama untuk diberikan pemahaman.

“Konsepnya sepanjang sesuai dengan aturan, BPJS hanya membantu Pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan melaksanakan tanggungjawab sesuai haknya masyarakat dan tetap di jalur yang benar,” tutup Zulkifli.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Gunakan Angka Sakral 1447, IKA NEPATAS Tebar Ribuan Paket Takjil di Taman Kota Tasikmalaya
Siapa Dalang Raibnya Mesin Mobil Dinas Sosial? BPKAD Bentuk Tim TPKD Usut Kerugian Daerah
Catat Jadwalnya! Ini Skema One Way, Contraflow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Tutup Kuliah Subuh di Masjid Al Barokah, Puluhan Santri Margaluyu Garut Terima Sertifikat Paskil
Statistik Penyeberangan Merak-Bakauheni H-8: Volume Kendaraan Turun 13 Persen
Sungai Takuam Diduga Tercemar, Warga Keluhkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu
FKPPI Tasikmalaya bersama Sera Sani Foundation Bagikan 250 Paket Ta’jil di Alun-alun Manonjaya
Jaga Kesederhanaan, Koramil 1202/Indihiang Gelar Buka Bersama dan Tali Asih di Markas Sendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:12 WIB

Gunakan Angka Sakral 1447, IKA NEPATAS Tebar Ribuan Paket Takjil di Taman Kota Tasikmalaya

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:05 WIB

Siapa Dalang Raibnya Mesin Mobil Dinas Sosial? BPKAD Bentuk Tim TPKD Usut Kerugian Daerah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:54 WIB

Catat Jadwalnya! Ini Skema One Way, Contraflow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:47 WIB

Tutup Kuliah Subuh di Masjid Al Barokah, Puluhan Santri Margaluyu Garut Terima Sertifikat Paskil

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:38 WIB

Statistik Penyeberangan Merak-Bakauheni H-8: Volume Kendaraan Turun 13 Persen

Berita Terbaru