Soroti Revitalisasi Situ Gede, Kompepar Tuntut Empat Poin

Jumat, 22 Juli 2022 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Tasikmalaya – Proyek penataan dan revitalisasi kawasan wisata Situ Gede Kota Tasikmalaya mendapat sorotan dari Kompepar (Komunitas Peduli Pariwisata).

Humas Kompepar Tatang Toke menuntut empat poin pada pemerintah, khususnya terhadap Dinas PSDA Ciwulan-Cilaki Provinsi Jawa Barat.

Tatang Toke menegaskan, kalau hendak melaksanakan pembangunan di Situ Gede harus sampai tuntas, jangan sampai meninggalkan bekas yang tidak enak dipandang dan berdampak pada keindahan lingkungan.

“Selain itu, Pemerintahan pun harus melihat juga pada masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Situ Gede, agar pembangunan yang akan dilaksanakan tidak mengganggu akses kelingkungan sekitar,” tegas Tatang Toke, Jumat (22/07/2022).

Dirinya mengingatkan, apabila pemerintah akan memberikan fasilitas (warung) pada masyarakat, maka pemerintah pun harus memberikan dengan legalitasnya dalam pengeksekusian pembongkaran warung.

“Pemerintah pun harus memberikan bantuan kepada pemilik warung yang dibongkar, minimal berupa armada atau kendaraan untuk mengangkut barang,” tandas Tatang Toke. (Yudi).

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Konstitusi : Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik 
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakernas XVII APKASI Tahun 2026
Warga Sukalaksana Menjerit Soal Jalan Rusak Sejak 1982, Anggota DPRD Dapil 1 Malah Tak Hadir
Dugaan Korupsi Dana Desa 2025, Warga Pagar Bukit Desak APH Segera Bertindak
Perjelas Status Kawasan, BPKH XIX Pekanbaru Bahas Tata Batas Perhutanan Sosial Meranti
Siapkan 10.000 Hektar Lahan, Pemkab Pakpak Bharat Sambut Tim Ditjenbun Kementan RI
Tasikmalaya Zona Merah Korupsi: Masalahnya Sistemik, Bukan Sekadar Persepsi
Musrenbang Desa Kersamanah Fokuskan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi : Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik 

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:48 WIB

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakernas XVII APKASI Tahun 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:22 WIB

Warga Sukalaksana Menjerit Soal Jalan Rusak Sejak 1982, Anggota DPRD Dapil 1 Malah Tak Hadir

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:48 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa 2025, Warga Pagar Bukit Desak APH Segera Bertindak

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:19 WIB

Perjelas Status Kawasan, BPKH XIX Pekanbaru Bahas Tata Batas Perhutanan Sosial Meranti

Berita Terbaru