Enrekang, MNP – Sukri, warga Dusun Penja, Desa Karueng, Enrekang, melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam berita acara mediasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Enrekang dengan dirinya.
Mediasi tersebut difasilitasi oleh Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Enrekang pada 30 April 2024.
Sukri menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melihat atau membaca berita acara mediasi tersebut, apalagi menandatanganinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dalam berita acara tersebut, terdapat tanda tangan yang tidak identik dengan tanda tangannya.
Sukri juga mempertanyakan bagaimana berita acara tersebut bisa sampai ke Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sukri meminta bantuan Polres Enrekang untuk meminta bukti penyerahan tanah yang disengketakan dan mempertanyakan hubungan antara berita acara mediasi dengan kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sukri juga mengapresiasi respons cepat Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, yang telah mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sukri sebagai pelapor.
Sukri juga berharap Polres Enrekang dapat mengusut kasus pemalsuan tanda tangan tersebut dan memproses hukum oknum-oknum yang diduga terlibat dalam rekayasa berita acara mediasi.
“Saya sangat mengharapkan keadilan dan transparansi dalam kasus ini,” kata Sukri penuh harap, Jumat (26/09/2025).
Dengan kasus ini, masyarakat Enrekang berharap agar institusi pemerintah dan penegak hukum dapat bekerja dengan profesional dan transparan dalam menangani kasus-kasus pertanahan yang kompleks.
Polres Enrekang diharapkan dapat memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan Sukri dan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.
Sampai berita ini ditayangkan, wartawan belum bisa meminta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.