Sidang Gugatan Jalan Wisata Alam Liang Saragi II: BPN Terapkan Syarat Sama Kedua Pihak

Senin, 18 Mei 2026 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Persidangan perkara gugatan perdata terkait Jalan Wisata Alam Liang Saragi II kembali digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada Senin, 18 Mei 2026.

Sidang yang berlangsung singkat ini membawa perkembangan baru sekaligus permasalahan yang memicu keberatan dari pihak penggugat, Resdiani terkait persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Timur.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Galih Dewantoro telah memerintahkan BPN untuk menetapkan empat persyaratan standar guna pengukuran ulang batas objek sengketa, yaitu fotokopi KTP, KK, sertifikat tanah asli, dan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.

Namun, pihak penggugat, Resdiani disodorkan syarat tambahan oleh BPN menjadi delapan poin, sementara pihak tergugat tetap hanya dikenakan empat syarat awal.

Persyaratan tambahan mencakup formulir permohonan bermeterai, surat kuasa, identitas yang tervalidasi, surat pernyataan tidak sengketa, dan fotokopi NPWP.

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, menyampaikan keberatan keras atas ketentuan tersebut di hadapan majelis hakim.

Ia menilai syarat tambahan sangat sulit dipenuhi oleh kliennya, terutama kewajiban melampirkan surat pernyataan tidak sengketa di saat perkara sedang diperkarakan, serta kewajiban tanda tangan Kepala Desa dan saksi yang berposisi sebagai tergugat.

Perlakuan berbeda ini dinilai tidak adil, diskriminatif, dan menyimpang dari prosedur umum, mengingat pengukuran dilakukan atas perintah pengadilan.

Merespons hal tersebut, pihak penggugat mendatangi kantor BPN untuk menyerahkan bukti sekaligus menyampaikan keberatan.

Hasilnya, pihak BPN akhirnya menyepakati pemberlakuan delapan persyaratan yang sama bagi kedua belah pihak, sehingga ketentuan yang berlaku kini seragam baik bagi penggugat maupun tergugat.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Mengurai Benang Kusut Proyek Fiktif Badampu–Bantayum: Rp400 Juta Menguap, Siapa Aktor Utamanya?
Bupati Jeneponto Terima Tim SSB Turatea City U-11, Apresiasi Juara Piala Soccer For Equality Sulsel 2026
Dari Tasikmalaya Menuju Istana: Muhamad Alwi Lolos Audisi Gita Bahana Nusantara 2026
Target PSSI Kota Tasikmalaya: Sukseskan Piala Soeratin, Bidik Tuan Rumah Seri Jabar
Bongkar Sampel 5 SPBU ‘Nakal’, Aliansi Lingkungan Tantang DPRD Kota Tasikmalaya Gelar Sidak
Camat Paku Pastikan Dana Desa 2026 Tepat Sasaran, Monev Tahap Pertama Tuntas di Empat Desa
Berburu Kebutuhan Sekolah, Warga Padati Pusat Perbelanjaan Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya
Kodim 0612/Tasikmalaya Ajak Keluarga Besar TNI Jadi Mitra Strategis Penangkal Ancaman Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:16 WIB

Mengurai Benang Kusut Proyek Fiktif Badampu–Bantayum: Rp400 Juta Menguap, Siapa Aktor Utamanya?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:12 WIB

Bupati Jeneponto Terima Tim SSB Turatea City U-11, Apresiasi Juara Piala Soccer For Equality Sulsel 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:12 WIB

Dari Tasikmalaya Menuju Istana: Muhamad Alwi Lolos Audisi Gita Bahana Nusantara 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:59 WIB

Target PSSI Kota Tasikmalaya: Sukseskan Piala Soeratin, Bidik Tuan Rumah Seri Jabar

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:25 WIB

Bongkar Sampel 5 SPBU ‘Nakal’, Aliansi Lingkungan Tantang DPRD Kota Tasikmalaya Gelar Sidak

Berita Terbaru