Sidang Gugatan Jalan Wisata Alam Liang Saragi II: BPN Terapkan Syarat Sama Kedua Pihak

Senin, 18 Mei 2026 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Persidangan perkara gugatan perdata terkait Jalan Wisata Alam Liang Saragi II kembali digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada Senin, 18 Mei 2026.

Sidang yang berlangsung singkat ini membawa perkembangan baru sekaligus permasalahan yang memicu keberatan dari pihak penggugat, Resdiani terkait persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Timur.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Galih Dewantoro telah memerintahkan BPN untuk menetapkan empat persyaratan standar guna pengukuran ulang batas objek sengketa, yaitu fotokopi KTP, KK, sertifikat tanah asli, dan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.

Namun, pihak penggugat, Resdiani disodorkan syarat tambahan oleh BPN menjadi delapan poin, sementara pihak tergugat tetap hanya dikenakan empat syarat awal.

Persyaratan tambahan mencakup formulir permohonan bermeterai, surat kuasa, identitas yang tervalidasi, surat pernyataan tidak sengketa, dan fotokopi NPWP.

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, menyampaikan keberatan keras atas ketentuan tersebut di hadapan majelis hakim.

Ia menilai syarat tambahan sangat sulit dipenuhi oleh kliennya, terutama kewajiban melampirkan surat pernyataan tidak sengketa di saat perkara sedang diperkarakan, serta kewajiban tanda tangan Kepala Desa dan saksi yang berposisi sebagai tergugat.

Perlakuan berbeda ini dinilai tidak adil, diskriminatif, dan menyimpang dari prosedur umum, mengingat pengukuran dilakukan atas perintah pengadilan.

Merespons hal tersebut, pihak penggugat mendatangi kantor BPN untuk menyerahkan bukti sekaligus menyampaikan keberatan.

Hasilnya, pihak BPN akhirnya menyepakati pemberlakuan delapan persyaratan yang sama bagi kedua belah pihak, sehingga ketentuan yang berlaku kini seragam baik bagi penggugat maupun tergugat.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bupati Pakpak Bharat Buka TMMD ke-130, Ratusan TNI Dikerahkan Buka Akses Jalan Desa Sibongkaras
Tembus Luwu Timur, Pemkab Enrekang Teken Kerjasama Strategis Pasokan Pangan di PT Vale Sorowako
Tegas! Bupati Yusuf Ritangnga sebut Pancasila Bukan Sekadar Sejarah, Tapi Perekat Bangsa
Coreng Pelayanan Perbankan? Oknum Kaunit BRI Unsil Tasikmalaya Diduga Merendahkan Nasabah
Arahkan Hak Jawab ke Pihak Lain, SMAS Pasundan 1 Tasikmalaya Belum Jawab Isu Jual Beli Proyek Revitalisasi
Modal Jaket Ojol dan 11 Kunci Pintu, Spesialis Pencuri Rumah Kosong Dicokok Polres Garut
Bupati Jeneponto Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch V Tahun 2026
Laris Manis Diserap Mitra, Produksi Telur Ayam Lapas Kendal Bakal Diekspansi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Bupati Pakpak Bharat Buka TMMD ke-130, Ratusan TNI Dikerahkan Buka Akses Jalan Desa Sibongkaras

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Tembus Luwu Timur, Pemkab Enrekang Teken Kerjasama Strategis Pasokan Pangan di PT Vale Sorowako

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Tegas! Bupati Yusuf Ritangnga sebut Pancasila Bukan Sekadar Sejarah, Tapi Perekat Bangsa

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Coreng Pelayanan Perbankan? Oknum Kaunit BRI Unsil Tasikmalaya Diduga Merendahkan Nasabah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Arahkan Hak Jawab ke Pihak Lain, SMAS Pasundan 1 Tasikmalaya Belum Jawab Isu Jual Beli Proyek Revitalisasi

Berita Terbaru