TASIKMALAYA, MNP — Akses jalan menuju SMA Negeri 11 Kota Tasikmalaya kembali menuai masalah.
Pihak pemilik lahan nekat menutup jalan yang selama ini menjadi akses alternatif aktivitas sekolah.
Hal itu akibat kekecewaan atas janji pembayaran lahan seluas 12 bata beserta satu unit rumah yang tak kunjung direalisasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilik lahan, Leni, menjelaskan bahwa penggunaan tanah miliknya sebagai akses jalan ke SMAN 11 Kota Tasikmalaya awalnya hanya didasari janji secara lisan tanpa adanya ikatan perjanjian tertulis.
“Awalnya hanya janji lisan bahwa rumah dan lahan milik saya diminta untuk dijadikan akses jalan ke SMAN 11, dengan nilai kesepakatan akan dibayar sebesar Rp650 juta. Namun, sampai saat ini janji tersebut sama sekali tidak ada realisasinya,” ungkap Leni saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (05/11).
Langkah tegas penutupan jalan ini diambil Leni setelah dirinya mendatangi dan mempertanyakan kepastian pembayaran tersebut kepada Kepala SMAN 11 Kota Tasikmalaya.
Namun, pihak kepala sekolah menyatakan tidak tahu-menahu mengenai komitmen atau perjanjian masa lalu tersebut.
Bahkan, pihak sekolah mempersilakan pemilik tanah jika ingin menutup kembali akses jalan di atas lahan pribadinya.
Sengketa akses jalan yang tak kunjung usai ini memicu keprihatinan dari kalangan kontrol sosial di Kota Tasikmalaya.
Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Keuangan Rakyat (GAPURA), Tatang Sutarman alias Tatang Toke, menyayangkan lambatnya penanganan dari pihak pemerintah dan instansi terkait.
Tatang Toke merasa ikut prihatin kenapa persoalan akses jalan SMAN 11 Kota Tasikmalaya ini tidak kunjung selesai.
“Aksi penutupan oleh pemilik lahan pasti ada latar belakangnya. Sangat wajar pemilik lahan bersikap tegas seperti itu jika memang haknya belum dibayar oleh pihak pemerintah,” tegas Tatang Toke.
Persoalan akses jalan pada fasilitas pendidikan publik ini membutuhkan penanganan konkret dan win-win solution dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Daerah.
“Ya, agar proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMAN 11 Kota Tasikmalaya tidak mengorbankan hak-hak keperdataan warga pemilik lahan,” pungkas Tayang Toke.
![]()
Penulis : Red









Tinggalkan Balasan