Berujung Bui, Pria di Lampung Selatan Nekat Begal Mantan Pacar Sendiri

Rabu, 8 April 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP — Polisi menangkap seorang pria berinisial R.A.M.S. (19) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswi di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Natar pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya di wilayah Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Natar, Setio Budi Howo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya setelah dilakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Setio.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Perumnas Bataranila, Desa Hajimena, Kecamatan Natar. Korban berinisial F.R. (20), seorang mahasiswi, saat itu tengah berada di dalam mobil bersama rekannya.

Pelaku kemudian menghentikan kendaraan korban dan menggedor kaca mobil. Saat korban membuka kaca, pelaku langsung menampar wajah korban sebanyak dua kali, lalu merampas satu unit telepon genggam milik korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat merekam korban dan menyebarkan video tersebut di media sosial.

“Pelaku ini merupakan orang yang dikenal korban, bahkan diketahui sebagai mantan pacar. Motifnya masih kami dalami, namun tindakan yang dilakukan sudah masuk kategori tindak pidana kekerasan dan pencurian,” kata Setio.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah serta kehilangan satu unit ponsel iPhone dengan kerugian ditaksir sekitar Rp7 juta.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone dan tas milik korban.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Natar dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan,” ujar Setio.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Media Gathering di Jeneponto, Insan Pers dan BPJS Kesehatan Kupas Tantangan Pelayanan JKN
Penanganan Dinilai Lambat, PWRI Desak Polres Tasikmalaya Kota Transparan Soal Laporan Nikah Siri ‘DAM’
Berantas Narkoba dan HP Ilegal, Rutan Pemalang Gelar Razia Gabungan Bersama APH
Kepala Sekolah di Pemalang Keluhkan Jarak Penempatan Tugas, BKPSDM: Itu Sudah Final
Tempuh Ratusan Kilometer, Sopir Bus Sinar Jaya Kembalikan Dompet Penumpang asal Pemalang
Gandeng TNI hingga Swasta, Irjen Kemendes Gelar Aksi Sosial Akbar di Tasikmalaya
Pamit ke Pesantren, Dua Remaja Kembar Asal Garut Hilang Kontak Pasca Turun di Terminal Singaparna
Misteri Hilangnya Petani Barito Timur, Korban Ditemukan Meninggal di Hutan Desa Wuran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:35 WIB

Media Gathering di Jeneponto, Insan Pers dan BPJS Kesehatan Kupas Tantangan Pelayanan JKN

Senin, 25 Mei 2026 - 14:36 WIB

Penanganan Dinilai Lambat, PWRI Desak Polres Tasikmalaya Kota Transparan Soal Laporan Nikah Siri ‘DAM’

Senin, 25 Mei 2026 - 14:12 WIB

Berantas Narkoba dan HP Ilegal, Rutan Pemalang Gelar Razia Gabungan Bersama APH

Senin, 25 Mei 2026 - 13:57 WIB

Kepala Sekolah di Pemalang Keluhkan Jarak Penempatan Tugas, BKPSDM: Itu Sudah Final

Senin, 25 Mei 2026 - 13:45 WIB

Tempuh Ratusan Kilometer, Sopir Bus Sinar Jaya Kembalikan Dompet Penumpang asal Pemalang

Berita Terbaru