Berujung Bui, Pria di Lampung Selatan Nekat Begal Mantan Pacar Sendiri

Rabu, 8 April 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP — Polisi menangkap seorang pria berinisial R.A.M.S. (19) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswi di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Natar pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya di wilayah Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Natar, Setio Budi Howo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya setelah dilakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Setio.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Perumnas Bataranila, Desa Hajimena, Kecamatan Natar. Korban berinisial F.R. (20), seorang mahasiswi, saat itu tengah berada di dalam mobil bersama rekannya.

Pelaku kemudian menghentikan kendaraan korban dan menggedor kaca mobil. Saat korban membuka kaca, pelaku langsung menampar wajah korban sebanyak dua kali, lalu merampas satu unit telepon genggam milik korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat merekam korban dan menyebarkan video tersebut di media sosial.

“Pelaku ini merupakan orang yang dikenal korban, bahkan diketahui sebagai mantan pacar. Motifnya masih kami dalami, namun tindakan yang dilakukan sudah masuk kategori tindak pidana kekerasan dan pencurian,” kata Setio.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah serta kehilangan satu unit ponsel iPhone dengan kerugian ditaksir sekitar Rp7 juta.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone dan tas milik korban.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Natar dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan,” ujar Setio.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Antisipasi Arus Nataru, Polres Lamsel Perkuat Sinergi di Pelabuhan Bakauheni
Peringati Maulid Nabi, Ajak Warga Perum Mutiara Citra Lindungi Generasi Muda
DPC GEKRAFS Kota Tasikmalaya Resmi Dilantik, Siap Jadi Lokomotif Ekonomi Kreatif Daerah
SDN 1 Cibeuti Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bentuk Karakter Siswa Melalui Teladan Rasulullah
Ribuan Warga Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jeneponto
Kekeringan Meluas, BPBD Kota Tasikmalaya Distribusikan 806 Ribu Liter Air Bersih
Inspiratif, Sosok Nabil Azzahra, Siswi SMPN 16 Tasikmalaya Jadi Penceramah di SDN Panglayungan
Satresnarkoba Polres Garut Gelar Razia Miras, 109 Botol Miras Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:47 WIB

Antisipasi Arus Nataru, Polres Lamsel Perkuat Sinergi di Pelabuhan Bakauheni

Jumat, 4 September 2026 - 21:35 WIB

Peringati Maulid Nabi, Ajak Warga Perum Mutiara Citra Lindungi Generasi Muda

Jumat, 4 September 2026 - 18:44 WIB

DPC GEKRAFS Kota Tasikmalaya Resmi Dilantik, Siap Jadi Lokomotif Ekonomi Kreatif Daerah

Jumat, 4 September 2026 - 13:57 WIB

SDN 1 Cibeuti Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bentuk Karakter Siswa Melalui Teladan Rasulullah

Jumat, 4 September 2026 - 11:46 WIB

Ribuan Warga Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jeneponto

Berita Terbaru

Berita terbaru

Ribuan Warga Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jeneponto

Jumat, 4 Sep 2026 - 11:46 WIB