Barito Timur, MNP – Anggota DPRD Barito Timur dari Partai Gerindra, Roma Analta didampingi staf DPRD melakukan reses perorangan masa sidang I di Desa Kupang Baru, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur. Senin, (18/12/2023).
Reses ini juga turut dihadiri oleh Kepala Desa Kupang Baru, Ketua dan anggota BPD, tokoh masyrakat dan tokoh adat.
Saat melakukan pertemuan dengan masyarakat, anggota DPRD wilayah dapil II ini menyerap berbagai aspirasi atau usulan masyarakat, diantaranya pembangunan balai Adat, peningkatan infrastruktur jalan Tete Buton untuk pengembangan objek wisata dan menjadi orang tua asuh bagi anak-anak sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum menanggapi usulan masyarakat Desa Kupang Baru tersebut, Roma sempat memberikan penjelasan bagaimana alur usulan masyarakat sehingga ada yang terealisasi dan sebaliknya ada yang belum terealisasi.
Dikatakan, selama ini banyak diantara masyarakat yang merasa kecewa karena usulan mereka tidak terealisasi. Dijelaskan, sebelum digelarnya musrenbangdes terlebih dahulu ada pra musren, dan setelah itu maka baru masuk pada musrenbangdes.
Usulan pada musrenbangdes ini kemudian dibawa pada musren tingkat kecamatan dan disana seluruh usulan dari 12 desa diwilayah kecamatan Paku akan dibahas.
Usulan yang menyentuh langsung bagi kepentingan masyarakat luas itu akan menjadi skala prioritas dan diajukan pada musren tingkat kabupaten untuk kembali dinilai apakah masuk prioritas atau tidak dengan tetap menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Sebaliknya, usulan yang dinilai tidak mewakili kepentingan masyarakat luas, maka usulan tersebut akan ditunda.
Roma menyebut, warga yang belum mengetahui bagaimana alurnya kadang merasa kecewa pada kepala desa maupun anggota dewan, karena dianggap tidak mengawal dan mengakomodir usulan mereka.
“Dalam hal ini kita juga tidak mungkin mengintervensi agar seluruh usulan terealisasi. Karena skala prioritas lah yang diutamakan. Jadi alurnya seperti itu,” kata Roma menjelaskan.
Pada kesempatan tersebut dirinya juga memberikan masukan agar keinginan pemdes Kupang Baru mendirikan Balai Adat tidak hanya terbatas pada wadah musyawarah menyangkut kepentingan adat saja tapi bisa dikembangkan dengan sentuhan lainnya yang berhubungan dengan adat budaya masyarakat setempat.
“Dengan demikian, bila nantinya balai adat diwilayah Desa Kupang Baru sudah berdiri, ini bisa menjadi tujuan destinaai wisata adat. Dan untuk menunjang hal tersebut, Pemdes juga disarankan membuat Perdes sebagai legal standing nya,” pungkasnya.
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan