Rizal Bawazier: Kampanye LGBT Melanggar Sejumlah Undang-undang 

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, MNP – Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan sejahtera (PKS) Rizal Bawazier menolak keras kampanye penyebaran LGBT secara transparan alias terang – terangan di ruang publik maupun media sosial, seperti Facebook,Instagram , Group WhatsApp maupun platform medsos lainya.

Hal ini ditegaskan oleh Politikus yang gencar membela masyakarat dalam setiap moment yang diperlukan,ia mengatakan tidak ada toleransi untuk penyebaran yang dinilai sudah sangat menabrak norma Agama dan Budaya Bangsa Indonesia,

“Saya sebagai wakil Rakyat dari Dapil X Jateng yang meliputi Pemalang, Pekalongan dan Batang, menolak keras kampanye atau penyebaran nilai nilai LGBT secara terbuka di ruang publik,” ujar RB sapaan akrab Rizal Bawazier dalam Releasenya kepada Wartawan, Selasa (08/07/2025).

Dirinya menambahkan, bahwa penyebaran kampanye LGBT sangat jelas melanggar akidah semua Agama, Aparat penegak hukum juga diminta agar segera ambil tindakan tegas,

“Saya berharap Pemerintah Daerah dan Polres serta jajarannya untuk selesaikan hal ini dengan ambil tindakan yang membuat pelaku ada efek jera akibat perbuatannya, sehingga kampanye seperti itu tidak ada lagi di Pemalang, Pekalongan dan Batang,” tambah RB.

Dengan dalih bahwa mereka para pelaku kampanye LGBT pada isi narasinya mengatakan mereka berhak bahagia sebagai Manusia dengan caranya, RB yang juga sering mengisi ceramah keagamaan, menegaskan itu salah besar.

“Kalau para LGBT merasa itu sifat alami mereka salah besar, jika mereka kampanyekan di Pemalang sangat meresahkan dan harus ditindak tegas,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, seorang influencer asal Pemalang berinisial DW diduga menyebarkan konten kampanye pro-LGBT melalui media sosial dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat saat ini.

Kampanye secara terbuka di ruang publik yang dilakukan oleh DW, dinilai berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti UU Perkawinan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sampai UU Pornografi.

Tindakan DW telah menimbulkan keresahan sosial di kalangan masyarakat Pemalang.Terlebih, menurut yang bersangkutan seolah tidak menunjukkan rasa bersalah meskipun kontennya menuai kecaman.

Loading

Penulis : Ragil

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bolos Saat Jam Pelajaran, Polsek Banyuresmi Tertibkan Puluhan Pelajar “Nongkrong” di Pasar Banyuresmi
Peringati Hari Kartini, Kader Posyandu Kencana Panglayungan Bagikan MBG Sambil Berkebaya
Hadapi Prediksi Kemarau Ekstrem 2026, Bupati Pakpak Bharat Ikuti Rakornas Antisipasi Krisis Pangan
Nenek Curiga Korban Tak Haid, Polisi Ringkus Predator Anak di Garut
Kapolsek Salak Tekankan Kedisiplinan dan Monitor Kamtibmas Desa dalam Anev Perdana
PSSI Kota Tasikmalaya Patok Target Regional, Puluhan Tim SSB Siap Beradu di Liga Jabar Istimewa
BANGGA! Mahasiswa Enrekang Kibarkan Bendera Mapasse di Jantung Himalaya 4.130 MDPL
Hangat dan Solid! Bupati Enrekang Siap All Out Dukung Konferensi PWI Sulsel di Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:55 WIB

Bolos Saat Jam Pelajaran, Polsek Banyuresmi Tertibkan Puluhan Pelajar “Nongkrong” di Pasar Banyuresmi

Selasa, 21 April 2026 - 14:10 WIB

Peringati Hari Kartini, Kader Posyandu Kencana Panglayungan Bagikan MBG Sambil Berkebaya

Selasa, 21 April 2026 - 13:59 WIB

Hadapi Prediksi Kemarau Ekstrem 2026, Bupati Pakpak Bharat Ikuti Rakornas Antisipasi Krisis Pangan

Selasa, 21 April 2026 - 13:28 WIB

Nenek Curiga Korban Tak Haid, Polisi Ringkus Predator Anak di Garut

Senin, 20 April 2026 - 21:33 WIB

Kapolsek Salak Tekankan Kedisiplinan dan Monitor Kamtibmas Desa dalam Anev Perdana

Berita Terbaru

Berita terbaru

Nenek Curiga Korban Tak Haid, Polisi Ringkus Predator Anak di Garut

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:28 WIB