Tasikmalaya, MNP – Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya, Dadih Abdulhadi, resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Keputusan itu dinilai mendadak karena masa jabatan Dadih sejatinya baru akan berakhir pada tahun 2027.
Langkah ini sontak mengagetkan publik Tasikmalaya dan memunculkan berbagai pertanyaan. Di ruang publik bahkan merebak rumor yang mengaitkan mundurnya Dirut PDAM dengan isu aliran dana pada kontestasi Pilkada lalu.
Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU), Septyan Hadinata, meminta masyarakat tidak terjebak dalam reaksi berlebihan maupun spekulasi tanpa dasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, rumor-rumor yang beredar bisa menjadi fitnah apabila tidak ada klarifikasi langsung dari pihak terkait.
“Dadih Abdulhadi sebaiknya memberikan penjelasan utuh kepada publik. Jangan hanya diam. Masyarakat berhak tahu alasan sebenarnya di balik pengunduran dirinya agar tidak menimbulkan fitnah,” tegas Septyan, Jumat (5/9/2025).
Lebih jauh, PSU juga menyoroti sikap Bupati Tasikmalaya yang dinilai tidak boleh terburu-buru menerima surat pengunduran diri Dadih.
“Pertanyaannya, apakah bupati sudah memanggil yang bersangkutan dan mendengar langsung alasannya? Jangan sampai publik menilai ada muatan politis, apalagi muncul isu soal aliran dana PDAM dalam Pilkada lalu,” tambahnya.
PSU menekankan bahwa PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal itu sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pernyataan Resmi PSU
Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU) menyampaikan sikap resmi terkait mundurnya Dirut PDAM Tirta Sukapura, sebagai berikut:
– PSU menilai pengunduran diri mendadak Dirut PDAM mengejutkan publik dan berpotensi menimbulkan spekulasi yang liar di masyarakat.
– PSU meminta Dirut PDAM, Dadih Abdulhadi, memberikan penjelasan utuh dan terbuka kepada publik mengenai alasan pengunduran dirinya, demi menghindari fitnah dan kesalahpahaman.
– PSU mendesak Bupati Tasikmalaya untuk tidak terburu-buru menerima pengunduran diri tersebut sebelum mendengar langsung klarifikasi dari yang bersangkutan.
– PSU meminta keterbukaan hasil audit keuangan PDAM Tirta Sukapura oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
– PSU mendorong dilakukan audit investigatif apabila ada indikasi penyimpangan, khususnya terkait rumor aliran dana Pilkada, agar publik mendapat kejelasan dan kebenaran yang obyektif.
– PSU menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PDAM, mengingat PDAM adalah perusahaan daerah yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Penulis : Ist
Editor : Redi Setiawan