Lampung Selatan, MNP – Proyek pembangunan embung di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung 2023 diduga jadi bancakan yang beraroma korupsi, Minggu (24/12/2023).
Setelah viral di beritakan oleh beberapa media, salah satu media mempertanyakan pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 10.15 Wib terkait papan informasi belum juga dipasang kepada Dadang selaku pengawas lapangan.
Kepada wartawan Dadang beralasan, sebenarnya papan plang itu sudah ada, pernah dipasang di pohon kayu itu, namun dirinya berdalih, jika papan informasi proyek tersebut copot, karena mungkin pakunya kurang kenceng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seharusnya, apapun alasannya, papan informasi proyek harus terpampang jelas, pasalnya setiap pembangunan yang dibiayai oleh Negara harus transparan diketahui publik.
Diketahui, proyek embung yang dikerjakan oleh CV. Sama Cinta Konstruksi menelan anggaran Rp.659,263,380,03 dengan No.Kontrak 600.1.4.3/73/1.03.02.06/SPK/APBD-P/V.04/XI/2023 dan pelaksanaan kegiatan 45 hari.
Namun miris, pada awal pembangunan tak terpasang papan informasi, hal ini diduga dilakukan pihak kontraktor dengan tujuan dan maksud untuk meraup keuntungan besar.
Kejanggalan proyek pembangunan embung di Desa Tanjung Ratu tersebut terlihat dari alasan pihak pelaksana terkait tidak terpasangnya papan informasi dengan alasan belum dikirim pihak kontraktor, padahal sudah jelas aturan UU yang mewajibkan pemasangan papan informasi proyek.
Dugaan tersebut semakin kuat, pasalnya setelah beberapa kali awak media mengkonfirmasi terkait papan informasi akhirnya meskipun pekerjaan hampir selesai pihak pelaksana baru memasang papan informasi proyek.
Namun selang beberapa hari papan informasi tersebut dicopot kembali oleh pelaksana, hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar dimasyarakat, ada apa dengan proses pembangunan embung sehingga informasi tentang proyek harus ditutup-tutupi?
Menanggapi bongkar pasang papan informasi proyek embung yang dikerjakan oleh CV. Sama Cinta Konstruksi tersebut, Husni Piliang ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gema Masyarakat Lokal (LPKSM-GML) Kabupaten Lampung Selatan angkat suara.
Husni dengan tegas meminta pihak terkait maupun aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan guna memastikan pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Kalau pasang plang aja nggak mau, apalagi plangnya dibongkar pasang, tentunya diduga ada hal yang ditutupi, padahal sudah jelas aturannya, sebaik pihak terkait turun ke lokasi untuk memastikan pekerjaan proyek pembangunan embung dilaksanakan sesuai ketentuan,” terang Husni pada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Lebih lanjut Husni juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan tim LPK akan melakukan pelaporan langsung ke kejaksaan, oleh sebab itu pihaknya akan segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi lebih mendalam terkait proses pengerjaan proyek embung yang menelan anggaran ratusan juta tersebut.
“Tim LPK akan turun ke lokasi, Kalau ditemukan kejanggalan, bila diperlukan kami akan melakukan pelaporan ke kejaksaan,” tegasnya.
Masih menurut Husni, dirinya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proyek pemerintah yang notabene pembiayaannya menggunakan uang rakyat, sehingga jika ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam proses pengerjaan, masyarakat bisa melaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Masyarakat harus pro aktif melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara, sebab yang akan menikmati kan masyarakat juga, jadi kalau ada yang dilihat janggal segera lapor,” imbuhnya.
Husni juga meminta kepada pihak terkait agar memberikan sanksi yang tegas terhadap kontraktor-kontraktor nakal, tanpa terkecuali terhadap CV. Sama Cinta Konstruksi jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.
“Sebaiknya kontraktor-kontraktor nakal itu, diganjar dengan hukuman yang setimpal, agar menimbulkan efek jera, termasuk CV. Sama Cinta Konstruksi, jika terbukti salah maka sebaiknya dibekukan saja, termasuk seluruh yang berkaitan dengan perusahaan tersebut, sebab korupsi di Indonesia harus dilenyapkan sampai ke akar-akarnya,” tutupnya.
Pelaksana proyek di Desa Pardasuka kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan ini mengerahkan 30 tenaga kerja untuk mempercepat proses pekerjaan.
Tapi sayang, pengamatan awak media di lapangan, masih ada pemandangan yang tidak sesuai ketentuan, di mana aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) masih terlihat diabaikan. Di lokasi masih terlihat pekerja yang tidak mengenakan alas kaki dan alat pelindung lainnya.
Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Penulis : Rusli Jauhari
Editor : Redi Setiawan