Teguhkan Akuntabilitas Kinerja, Lapas Kendal Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, MNP – Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah dan diikuti oleh para Kepala Lapas, Kepala Rutan dan Kepala Bapas se-Jawa Tengah.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan kinerja yang akuntabel, terukur, dan terfokus pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat di wilayah Jawa Tengah sepanjang tahun 2026.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Mardi Santoso dalam Arahnya menegaskan bahwa kinerja perjanjian merupakan landasan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh jajaran pemasyarakatan.

“Perjanjian kinerja ini bukan sekedar dokumen administratif, tetapi menjadi komitmen nyata seluruh pimpinan satuan kerja untuk bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan,” ujar Mardi, Rabu (7/1).

Sementara itu, Kepala Lapas Kendal, Ary Nirwanto menyampaikan bahwa penandatanganan kinerja perjanjian menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan konsistensi dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.

“Melalui kinerja perjanjian ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan tugas dan fungsi pemasyarakatan,” ungkap Ary.

Dengan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2026 ini, seluruh jajaran pemasyarakatan di Jawa Tengah diharapkan mampu menjalankan program kerja secara optimal, selaras dengan kebijakan pimpinan, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.

Loading

Facebook Comments Box

Penulis : Ragil

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Konstitusi : Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik 
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakernas XVII APKASI Tahun 2026
Warga Sukalaksana Menjerit Soal Jalan Rusak Sejak 1982, Anggota DPRD Dapil 1 Malah Tak Hadir
Dugaan Korupsi Dana Desa 2025, Warga Pagar Bukit Desak APH Segera Bertindak
Perjelas Status Kawasan, BPKH XIX Pekanbaru Bahas Tata Batas Perhutanan Sosial Meranti
Siapkan 10.000 Hektar Lahan, Pemkab Pakpak Bharat Sambut Tim Ditjenbun Kementan RI
Tasikmalaya Zona Merah Korupsi: Masalahnya Sistemik, Bukan Sekadar Persepsi
Musrenbang Desa Kersamanah Fokuskan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi : Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik 

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:48 WIB

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakernas XVII APKASI Tahun 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:22 WIB

Warga Sukalaksana Menjerit Soal Jalan Rusak Sejak 1982, Anggota DPRD Dapil 1 Malah Tak Hadir

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:48 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa 2025, Warga Pagar Bukit Desak APH Segera Bertindak

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:19 WIB

Perjelas Status Kawasan, BPKH XIX Pekanbaru Bahas Tata Batas Perhutanan Sosial Meranti

Berita Terbaru