Tasikmalaya, MNP – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bungursari Kota Tasikmalaya usai melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Akhirnya setelah melalui pembahasan dan verifikasi yang mendalam, 45.102 DPHP Kecamatan Bungursari dinyatakan sah. Selanjutnya, PPK Kecamatan Bungursari akan melanjutkan tahapan berikutnya penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Diketahui, DPS merupakan daftar pemilih sementara yang akan digunakan sebagai acuan penyusunan DPT pada Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barid Muhtarom Ketua PPK Kecamatan Bungursari mengatakan, rapat pleno terbuka ini untuk menetapkan DPHP dan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Bawaslu Kecamatan.
Dirinya bersyukur dalam rapat pleno tersebut berjalan dengan lancar, semua masukan ataupun saran perbaikan sudah dilaksanakan, dan sudah dituangkan dalam berita acara penetapan.
“Kami menghimbau, bagi warga yang merasa namanya belum terdaftar atau terdapat kesalahan data, masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan. Bisa menghubungi PPS di Kelurahan masing-masing,” ucapnya, Rabu (07/08/2024).
Ditempat sama, Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Bungursari, Farabi Pattimura mengucapkan terima kasih kepada Pantarlih yang telah bekerja keras mencoklit data dan seluruh pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan data pemilih.
Menurutnya, data pemilih ini menjadi dasar logistik ketika pelaksanaan pemilihan serentak. Namun, sebelum berlanjut menjadi DPT, kemungkinan data bisa sama atau berubah menunggu hasil tanggapan dari masyarakat.
“Data DPHP hasil Rapat Pleno di tingkat Kecamatan ini akan menjadi dasar untuk penetapan Data Pemilih Sementara (DPS) di tingkat KPU Kota/Kabupaten,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Gobreg
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan