Garut, MNP – Polsek Banyuresmi Polres Garut melaksanakan operasi KRYD dengan sasaran knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, Rabu (18/09/2024).
Kegiatan tersebut dalam rangka pemeliharaan dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman, S.IP., S.Pd.I., bersama anggota Polsek Banyuresmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun, operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di SMAN 25 Garut dan SMA Al Gifari.
Polsek Banyuresmi Polres Garut melakukan penindakan kepada 5 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis/bising/brong.
Kapolsek Banyuresmi AKP Usep menyampaikan, dasar Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu juga, menindak lanjuti aduan dan keluhan dari warga masyarakat yang terganggu dengan penggunaan knalpot brong.
“Kami akan terus melakukan Razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sampai Kecamatan Banyuresmi terbebas dari knalpot brong,” pungkas Kapolsek Banyuresmi AKP Usep.
![]()
Penulis : M. Karno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan