Jual Tembakau Sintetis, Dua Orang Pelaku Diringkus Sat Narkoba Polres Garut 

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Sat Narkoba berhasil amankan dua pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba jenis tembakau sebanyak 83,72 Gram.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan kedua pelaku adalah SN (26) seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Kecamatan Pakenjeng dan FS (28) seorang karyawan swasta warga Kecamatan Garut Kota.

Kedua pelaku berhasil diamankan di Kp. Babakan Kalapa RT. 003 RW. 007 Kel. Pataruman Kec. Tarogong Kidul pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025.

Dari hasil interogasi petugas, SN (26) dan FS (28) mengaku mendapatkan yang di duga bibit Narkotika jenis tembakau sintesis dari media sosial Instagram dengan nama akun AYAMJANTAN41.

Pelaku mendapatkan yang diduga bibit Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan cara dimapping di daerah Jl. Pasar Baru Kec. Garut Kota kab. Garut sebanyak 25 (dua puluh lima) ml.

Kedua pelaku mendapatkan keuntungan dari menjual atau mengedarkan Narkotika yang di duga jenis Tembakau Sintetis yang sudah siap pakai/konsumsi sebesar Rp. 1.500.000 juga menjual tembakau sintetis melalui media sosial instagram dengan nama akun “Welldream.

“Selain menjual dan mengedarkan kedua pelaku juga positif mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis dan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba saat ditemui awak media, Kamis (20/02/2025).

Dari tangan kedua berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis Tembakau Sintetis sebanyak 83,72 Gram yang dimasukan kedalam Plastik Standing Pouch warna Hitam bertuliskan Cappuccino.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara.

“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, kami juga sedang menyelidiki terkait adanya penjual atau pengedaran gelap narkotika lainnya termasuk penjual atau pengedaran gelap narkotika melalui sosial instagram dengan nama akun “Welldream”,” pungkas Kasat Narkoba.

Loading

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wujudkan Guru Bermutu, PGRI Cabang Tawang Gelar Konkercab dan Tetapkan Program Strategis 2026
Polsek Kuala Cenaku Dorong Warga Manfaatkan Lahan Pekarangan untuk Budidaya Timun
Dugaan Jejaring Tambang Bentonit Bantarkalong, GAM Desak Usut Keterkaitan Oknum Polisi dan Perusahaan Asal Cirebon
Isak Tangis Anak Sabarnu di Mapolres Bartim, Memohon Keringanan untuk Sang Ayah
Panik Video Viral, Pelaksana Proyek Siluman Malua-Kolai Diam-diam Tambal Beton, Warga: Itu Akal-akalan Hilangkan Barang Bukti!
Pencurian Celengan Rp 5,25 Juta, Polisi Amankan Pemuda di Tanjung Bintang
Ribuan Burung Diangkut Tanpa Dokumen, Terjaring Pemeriksaan di Bakauheni
Bulan Bakti Karang Taruna 2026, Ketua KT Kota Tasikmalaya Soroti Dampak Regulasi Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:05 WIB

Wujudkan Guru Bermutu, PGRI Cabang Tawang Gelar Konkercab dan Tetapkan Program Strategis 2026

Senin, 28 September 2026 - 17:48 WIB

Polsek Kuala Cenaku Dorong Warga Manfaatkan Lahan Pekarangan untuk Budidaya Timun

Senin, 28 September 2026 - 17:27 WIB

Dugaan Jejaring Tambang Bentonit Bantarkalong, GAM Desak Usut Keterkaitan Oknum Polisi dan Perusahaan Asal Cirebon

Senin, 28 September 2026 - 17:06 WIB

Isak Tangis Anak Sabarnu di Mapolres Bartim, Memohon Keringanan untuk Sang Ayah

Senin, 28 September 2026 - 16:59 WIB

Panik Video Viral, Pelaksana Proyek Siluman Malua-Kolai Diam-diam Tambal Beton, Warga: Itu Akal-akalan Hilangkan Barang Bukti!

Berita Terbaru