Polres Lamsel Grebek Produsen Pupuk Palsu, Tiga Tersangka Diamankan

Kamis, 7 September 2023 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap pembuatan pupuk palsu di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Senin (4/9/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Dari penggerebekan tersebut, tiga tersangka diamankan yakni J (49) warga Desa Buyut Udik Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lamteng.

Lalu, JI (27) warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana Lamtim dan L (26) warga Desa Air Paoh Kecamatan Baru Raja Timur, Ogan Komering Ulu Sumsel.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputera mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengaku, telah terjadi dugaan tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan cara melakukan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan pupuk di gudang milik AS.

“Caranya, tersangka menyediakan bahan baku berupa garam Australia kasar, kaptan (kapur pertanian), bubuk AC (Ammonium Clorida), dan bahan pewarna warna merah,” kata AKP Hendra, Rabu (06/09/2023).

Garam Australia digiling sampai halus dengan menggunakan mesin penggiling. Kemudian setelah halus, garam dicampur dengan kaptan, bubuk AC, dan pewarna yang ditumpuk di atas lantai. Lalu, diaduk sampai merata menggunakan alat cangkul dan sekop.

“Hasilnya dimasukkan ke dalam karung plastik pupuk merek Meroke Mop, ditimbang seberat 50 kg, kemudian dijahit dan siap dipasarkan,” jelas Kasat.

Barang bukti yang diamankan yakni 18 karung plastik warna putih yang bertuliskan Pupuk KCL Meroke Mop, 50 lembar karung PUPUK KCL merk Meroke Mop, dua unit mesin jahit karung merek Newlong, satu buah cangkul, dua buah sekop, satu buah palu.

Selanjutnya, dua buah gulungan benang, satu pack kantong plastik bening, satu buah mesin alat pengayak, satu buah timbangan duduk, empat karung garam Australia, satu karung Ammonium Chlorida, satu karung kaptan dolomit dan satu karung pewarna.

“Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres. Ketiganya dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan,” pungkas AKP Hendra.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Soroti Pernyataan Ketua BEM UGM, Septyan: Jangan Kerdilkan Kapasitas Jurnalis
Tim Sancang Polres Garut Tangkap Residivis Curanmor, 17 Unit Sepeda Motor Disita
PWRI Kota Tasikmalaya Rayakan HUT Ke-2, Perkuat Profesionalisme dan Solidaritas Insan Pers
Pergoki Terduga Pelaku Pencurian Celana Dalam, Warga Indihiang Lapor Pengurus Lingkungan
Donor Darah hingga Khitan Massal, Bakti Kesehatan Polres Lamsel Jangkau Ratusan Penerima Manfaat
Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Cibatu Garut, Pelaku Kocar-kacir
Kenalkan Calon Pemimpin, Panitia Pemilihan RW 06 Bantarsari Gelar Pawai Keliling Kampung
Catat! Ini Waktu Terbaik dan Rekomendasi Spot Berburu Golden Sunrise di Gunung Bromo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:36 WIB

Soroti Pernyataan Ketua BEM UGM, Septyan: Jangan Kerdilkan Kapasitas Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:27 WIB

Tim Sancang Polres Garut Tangkap Residivis Curanmor, 17 Unit Sepeda Motor Disita

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:33 WIB

PWRI Kota Tasikmalaya Rayakan HUT Ke-2, Perkuat Profesionalisme dan Solidaritas Insan Pers

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:08 WIB

Pergoki Terduga Pelaku Pencurian Celana Dalam, Warga Indihiang Lapor Pengurus Lingkungan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:54 WIB

Donor Darah hingga Khitan Massal, Bakti Kesehatan Polres Lamsel Jangkau Ratusan Penerima Manfaat

Berita Terbaru