Polres Lamsel Amankan Remaja Pelaku Pemb4c0kan Dibawah Umur 

Senin, 7 Agustus 2023 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Sat Reskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan empat remaja dibawah umur inisial DM (18), RJA (13), JP (18) dan AAF (14) yang terlibat menjadi pelaku pembacokan terhadap BZ (14), Senin (31/8/2023) lalu.

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan, bahwa jajarannya melakukan penangkapan 4 orang pelaku dugaan pengeroyokan berujung pembacokan terhadap korban.

“Betul, para pelaku diamankan pada hari Minggu (6/8), Sekira jam 23.00 WIB, di dua lokasi berbeda,” ujar Kapolres, saat dikonfirmasi, Senin (7/8) siang.

Yusriandi melanjutkan, hari Senin (31/7) kemarin, sekitar jam 17.40 WIB, korban berboncengan menaiki sepeda motor bersama kawannya dari arah Bandar Lampung menuju Bakauheni.

“Saat melintasi Jalinsum depan Timbangan Dishub Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, tiba-tiba korban dikejar lebih dari 5 sepeda motor yang tumpangi 10 orang tak dikenal, lalu korban terjatuh dan dibacok mengunakan senjata tajam oleh pelaku,” sambung Kapolres.

Salah seorang pelaku sempat mendekati korban, namun banyak warga yang datang ke lokasi sehingga pelaku melarikan diri.

“Korban mengalami luka bacok dibagian kening dan tidak sadarkan diri lalu di rawat di RS Bob Bazar, kemudian orang tua koban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan,” timpal Yusriandi.

Polisi kemudian bergegas melakukan penyelidikan dan hari Minggu (6/8) sekitar jam 23.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku inisial DM (18), RJA (13), JP (18) dan AAF (14).

Anggota Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpin Kanit Jatanras Ipda Yuyut Panca Putra, membekuk JP dan AAF di Desa Way Lubuk sementara DM dan RZA diamankan di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban,” urai Kapolres.

Keempat pelaku berikut barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Revo warna hitam dan 2 unit telepon genggam, kini diamankan di Mapolres Lamsel.

“Pelaku utama pembacokan terhadap korban yakni DM sudah diamankan, untuk rekan pelaku lainnya sedang dalam pengejaran petugas,” tegas Kapolres.

Para pelaku pengeroyokan disangkakan melanggar Pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi, Tujuh DPC Partai NasDem Dapil 2 Garut Gelar Pertemuan di Malangbong
Kawal Pintu Tol Paduraksa Pemalang, Rizal Bawazier Minta Pemerintah Pusat Kaji Efisiensi Logistik
Kapolresta Tasikmalaya Kota Hadir Mendadak di Ta’lim Islah PD Persatuan Umat Islam
Dipergoki Warga, Polisi Bubarkan Balap Liar di Depan GOR Way Handak
Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita
KKG dan Operator Kecamatan Sukaratu Gelar Capacity Building, Perkuat Sinergi dan Penyegaran Kinerja
Sentuhan Teknologi Drum Seeder di Bungursari: Solusi Pertanian Modern Sambut Swasembada Pangan
Padat Karya Mandiri ala Warga: H Jajah Nurjaman Perbaiki Drainase, Warga Mekarwangi Ikut Bergerak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Pererat Silaturahmi, Tujuh DPC Partai NasDem Dapil 2 Garut Gelar Pertemuan di Malangbong

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Kawal Pintu Tol Paduraksa Pemalang, Rizal Bawazier Minta Pemerintah Pusat Kaji Efisiensi Logistik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Kapolresta Tasikmalaya Kota Hadir Mendadak di Ta’lim Islah PD Persatuan Umat Islam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Dipergoki Warga, Polisi Bubarkan Balap Liar di Depan GOR Way Handak

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita

Berita Terbaru

Berita terbaru

Dipergoki Warga, Polisi Bubarkan Balap Liar di Depan GOR Way Handak

Minggu, 25 Okt 2026 - 11:09 WIB