Polres Garut Amankan Pelaku Penjual Pupuk Bersubsidi Diatas HET

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyimpanan, penampungan, penyaluran, dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin di Kelurahan Cimuncang Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut. Kamis (31/10/2024).

Dalam keterangan Pers nya Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., mengatakan mengungkapkan penindakan ini berawal dari penyelidikan Sat Reskrim Polres Garut.

Pelaku inisial “A” (49) Warga Kecamatan Garut Kota yang terlibat dalam praktik ilegal ini menjual Pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi tersebut Sat Reskrim Polres Garut menemukan tumpukan pupuk bersubsidi dengan total berat 25.792 ton, terdiri dari 232 karung pupuk Urea dan 283 karung pupuk NPK Phonska.

Pelaku A membeli pupuk tersebut dari kios resmi dan kemudian menjualnya kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tetapkan pemerintah.

Sat Reskrim Polres Garut mencatat bahwa pupuk bersubsidi Urea seharusnya di jual dengan harga Rp 2.250 per kg, namun di jual oleh tersangka seharga Rp 4.000 per kg.

Sementara pupuk NPK Phonska yang seharusnya Rp 2.300 per kg, di jual oleh pelaku seharga Rp. 4.500 per kg.

Fajar mengatakan Pelaku telah melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum dan menjaga kestabilan pasar, terutama terkait Pupuk Bersubsidi,” tegas Fajar

Kapolres Garut mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktifitas mencurigakan terkait perdagangan pupuk dan barang kebutuhan pokok lainnya, demi terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:06 WIB

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Berita Terbaru