Lampung Utara, MNP – Terkait polemik pengelolaan Pasar Manggris yang berada di Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, dari ketiga Narasumber memiliki statetmen yang berbeda beda dan merasa ketiga nya benar.
Ketiga Narasumber itu ialah, Pengelola Pasar Pak Sumari, Kepala Desa Madukoro Johan dan Kadis Perdagangan Hendri.
Berawal dari beredarnya berita pengelolaan keuangan Pasar Manggris yang carut marut, kepala pasar Sumari menjelaskan secara detail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada wartawan, Sumari mengaku pihaknya dalam mengelola keuangan Pasar Manggris secara transparan.
“Untuk masalah setoran retribusi ke Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan (Dishub), kami lengkap dan punya bukti transfer maupun tanda terima, bahkan tidak pernah telat membayar,” jelas Sumari, Sabtu (25/01/1025).
Retribusi ke Dinas Perdagangan diserahkan kepada pak Beni secara detail per bulan Rp. 600.000 dan pertahun Rp. 3.000.000.
“Ada bukti tanda terima dan tanda tangannya dan untuk Dinas Perhubungan diserahkan ke pak Lutfi per bulan Rp. 150.000, dua kali bayar Cash dan 1 kali Via transfer,” jelas Sumari.
Dia menegaskan, bahwa dugaan telah terjadi pengelolaan keuangan pasar secara pribadi itu tidak benar.
Pasalnya, pembagian berdasarkan pendapatan 70% pasar dan 30% ke pemerintah Daerah, dan untuk bukti pembayaran lengkap dari tahun ke tahun.
“Pasar adalah milik bersama, Ayo kita duduk bareng dan bekerja sama, Kami tidak akan cari kekayaan dari pasar,” tegas Sumari.
Di tempat yang berbeda Johan kepala Desa Madukoro saat di temuin di rumahnya menjelaskan, dirinya sudah menyarankan ke pengelola pasar agar dibawahi oleh Bumdes, namun jawaban pihak pasar akan di pikirkan dulu.
“Harusnya pasar di bawah Bumdes supaya bisa mendapatkan pendapatan asli desa (PAD) desa, ini Retribusi pasar larinya ke Dinas Perdagangan dan retrebusi parkir larinya ke Dinas Perhubungan,” papar Johan.
Menurutnya, pengelola pasar hanya membantu ketika dari desa memberikan proposal untuk acara-acara tertentu seperti 17 Agustusan dan lain-lain, selebih itu kontribusi untuk desa tidak ada.
“Harapan dari desa agar sertifikat tanah Manggris dihibahkan ke desa, karena dusun Manggris bagian wilayah Madukoro juga,” harap Johan.
Sementara itu, melalui pesan WhatsApp Voice Note, Kadis Perdagangan Hendri menjelaskan retribusi Pasar Manggris dikelola dari pihak pasar.
Terkait dengan retrebusi sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Lampung Utara, bahwa 70% masuk ke pasar dan 30% masuk ke Pemda.
“Nanti kita akan cek 30% itu benar apa tidak masuk ke pemerintah Daerah (Pemda),” ujar Hendri.
Dia menerangkan, dalam hal ini semua data data kepala desa dan pengelola pasar harus sinkron, kepala desa harus tahu dan selalu monitor perkembangan pasar.
“Kewajiban pasar desa apakah mereka sudah menyetorkan 30% itu ke pemerintah Daerah (Pemda), kebenarannya nanti kita cek kembali,” ujarnya.
Adapun lanjut Hendri, langkah yang akan diambil akan kroscek langsung ke lokasi dan akan memanggil bila ada kesalahan sesuai tupoksi dari Dinas Perdagangan.
![]()
Penulis : Basir
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan