Pernyataan Penutupan Jangan Jadi Kesimpulan Akhir, Legalitas dan Fakta Perlu Ditempatkan Secara Proporsional
TASIKMALAYA, MNP — Polemik seputar Kings Family Karaoke kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan mengenai pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya, H. Aminudin Bustomi, yang meminta agar tempat hiburan tersebut ditutup.
Menanggapi perkembangan itu, pihak kuasa hukum Kings Family Karaoke H. Asep Heri Kusmayadi, SH., MH., menegaskan bahwa komunikasi dan tabayun dengan Ketua MUI pada prinsipnya telah dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, langkah selanjutnya dinilai perlu diarahkan pada pembangunan komunikasi yang positif, terbuka, dan proporsional, bukan memperlebar polemik di ruang publik.
“Sebenarnya kami sudah melakukan tabayun dan komunikasi dengan Ketua MUI. Tinggal bagaimana membangun komunikasi yang positif dan proporsional agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.” ucap Asep Heri
Menurut kuasa hukum, persoalan Kings Family Karaoke semestinya dibahas dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan dokumen yang relevan.
Ia menyebut pihaknya telah mengantongi perizinan yang diperlukan sejak tahun 2023, termasuk dokumen perizinan yang dalam proses pengurusannya dinilai tidak sederhana dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Klaim mengenai kelengkapan perizinan tersebut, menurut pihak kuasa hukum, menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam menilai persoalan ini.
Meski demikian, status dan kesesuaian setiap dokumen tetap perlu ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan administrasi oleh instansi yang berwenang.
Pihak kuasa hukum berpandangan, aspirasi dan masukan MUI maupun masyarakat patut dihormati.
Namun, tuntutan penutupan sebuah usaha juga perlu disertai kejelasan mengenai persoalan yang dipersoalkan, dasar yang digunakan, serta mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Jika terdapat dugaan pelanggaran administrasi, persoalan tersebut semestinya dijabarkan secara konkret, dokumen apa yang dianggap bermasalah, ketentuan mana yang diduga dilanggar, dan instansi mana yang berwenang melakukan verifikasi.
Dengan demikian, perdebatan tidak berhenti pada perbedaan pandangan atau pernyataan di ruang publik, melainkan bergerak menuju pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi pihak Kings Family Karaoke, keberadaan dokumen perizinan yang diklaim lengkap dan telah dikantongi sejak tahun 2023 merupakan hal yang perlu diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh.
Sebaliknya, apabila terdapat keberatan atau dugaan pelanggaran, pihak terkait juga berhak menyampaikan dasar dan bukti yang jelas agar persoalan dapat diselesaikan secara terukur.
Kuasa hukum menilai, komunikasi yang telah dilakukan dengan Ketua MUI seharusnya menjadi modal untuk mencari titik temu.
Perbedaan pandangan tidak harus berujung pada pertentangan apabila seluruh pihak bersedia membuka ruang dialog, mengedepankan fakta, dan menghormati kewenangan masing-masing.
MUI memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan keagamaan dan aspirasi moral masyarakat.
Sementara itu, penilaian mengenai kepatuhan perizinan, pelanggaran administratif, serta tindakan hukum terhadap suatu usaha harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan kewenangan instansi terkait.
Pemisahan peran tersebut penting agar persoalan tidak tercampur antara penilaian moral, aspirasi masyarakat, dan kesimpulan hukum yang memerlukan dasar serta proses pemeriksaan.
Di sisi lain, pihak Kings Family Karaoke juga dituntut terbuka untuk menunjukkan dokumen yang relevan apabila diperlukan dalam proses klarifikasi.
Transparansi menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus menghindari berkembangnya asumsi yang belum terverifikasi.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan usaha hiburan di Kota Tasikmalaya membutuhkan komunikasi yang sehat antara pelaku usaha, tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah daerah.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan