Barito Timur, MNP – Penarikan karcis retribusi kepada pedagang di lapak Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Nansarunai Tamiang Layang saat Festival Nariuk 3 sempat gegerkan media sosial.
Guna meredam polemik tersebut, Ero Saputra Ketua Panitia Festival Nariuk 3 Desa Pulau Patai angkat suara dengan menyampaikan klarifikasi.
Dia menegaskan pihak panitia bersama pedagang dan pemerintah desa mengkonfirmasi bahwa tidak ada masalah, hanya saja dari dinas pariwisata salah mencetak tiket (karcis).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya tiketnya berlabel festival nariuk, bukan RTH,” jelas Ketua Panitia Nariuk 3 Ero Saputra, Selasa (4/07/2023).
Berita terkait: Tak Sesuai Peruntukan? Warga Pertanyaan Karcis Festival Nariuk
Dia juga menambahkan, bahwa panitia dan pemerintah desa telah melakukan pertemuan serta duduk bersama dengan para pedagang untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut. Dengan demikian, lanjut Ero, kontroversi karcis lapak sudah diselesaikan.
“Kami juga memohon maaf atas kesalahpahaman yang terjadi, kami berharap dengan penjelasan ini masyarakat Barito Timur dapat memahami sehingga tidak lagi terjadi perdebatan yang tidak perlu,” tandasnya.
Sebelumnya, warga desa Pulai Patai, kecamatan Dusun Timur, kabupaten Barito Timur yang menjajakan dagangan pada acara festival Nariuk keluhkan karcis tagihan sewa lapak yang tak sesuai peruntukannya.
Pada karcis yang beredar tersebut tertulis retribusi sewa lapak luasan dagangan di RTH Taman Nansarunai Tamiang Layang dengan nilai tagihan sebesar Rp. 7.000 sesuai Perda Pemerintah kabupaten Barito Timur nomor 8 tahun 2019.
Hal tersebut menjadi pertanyaan dari warga yang menggelar usaha di areanya sendiri karena dikenakan sewa lapak, sementara sebelumnya tidak ada informasi dari panitia terkait tagihan karcis.
Keluhan tersebut juga diposting pada media sosial Facebook oleh akun @Itna Ty Ty hingga menuai komentar positif maupun negarif dari para netizen. (Adi Suseno)
![]()









Tinggalkan Balasan