PJ Bupati Enrekang Dituding Tidak Paham, TPP Syarat Mutlak Diterimanya APBD dan Wajib Dianggarkan Setiap Tahun

Minggu, 8 September 2024 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Carut marut keuangan daerah Kabupaten Enrekang memprihatinkan, utang daerah menjadi sulit dikendalikan akibatnya Pemkab Enrekang kesulitan dalam pembayaran.

Salah satu tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Enrekang menjelaskan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) wajib ada dalam daftar APBD setiap tahunnya.

Dia mengatakan Draf APBD Enrekang tidak akan diterima jika tidak ada TPP yang masuk dalam daftar APBD karena itu adalah kewajiban Pemerintah dan harus dianggarkan satu tahun bukan enam bulan.

“Jadi TPP itu kewajiban meski selalu ada kalimat terakhir sesuai dengan kemampuan daerah tapi bukan berarti tidak dibayar. Jadi itu ada standarnya, ada Undang-undangnya. Kalau sudah ada dalam APBD dan sudah disetujui maka diterbitkan yang namanya RKA (Rencana Kerja dan Anggaran),” ujarnya sambil enggan disebutkan namanya.

RKA merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.

“Kalau akhirnya kemampuan daerah terbatas maka nominalnya yang di kurangi perbulan, bukan tidak dibayar. APBD itu berlaku satu tahun, bukan 6 bulan, kalau dalam perjalanan terjadi kekurangan kan ada perubahan,” tambahnya, Minggu (08/09/2024).

Dia menyayangkan seharusnya PJ Bupati tak menjanjikan TPP dan menentukan nominalnya karena dia adalah seorang ASN, mantan Sekda yang tahu kondisi keuangan daerah.

Hanya saja posisinya atau pangkatnya tertinggi di Kabupaten Enrekang, tak sama jika yang masuk jadi PJ adalah orang luar yang tidak paham kondisi keuangan daerah mungkin bisa saja menjanjikan.

Menurutnya selain tata kelola Pemerintahan Kabupaten Enrekang yang sudah  amburadul, kondisi fiskal juga ikut amburadul.

“Fiskal rusak. Karena jika kondisi fiskal sehat tak ada utang di Enrekang atau cash flownya bagus, bukan gali lubang tutup lubang dan pada akhirnya kita tidak mampu menangani,” ujarnya.

Kalau fiskal sehat semua hak-hak ASN termasuk kenaikan gaji 8 persen dan Sertifikasi itu terbayar tepat waktu karena itu ada anggarannya langsung dari pusat.

Tapi karena fiskal kita sakit, seperti inilah kondisi keuangan kita di Enrekang saat ini” tutup mantan anggota DPRD kabupaten Enrekang beberapa periode ini.

Loading

Facebook Comments Box

Penulis : Mat

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Konstitusi : Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik 
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakernas XVII APKASI Tahun 2026
Warga Sukalaksana Menjerit Soal Jalan Rusak Sejak 1982, Anggota DPRD Dapil 1 Malah Tak Hadir
Dugaan Korupsi Dana Desa 2025, Warga Pagar Bukit Desak APH Segera Bertindak
Perjelas Status Kawasan, BPKH XIX Pekanbaru Bahas Tata Batas Perhutanan Sosial Meranti
Siapkan 10.000 Hektar Lahan, Pemkab Pakpak Bharat Sambut Tim Ditjenbun Kementan RI
Tasikmalaya Zona Merah Korupsi: Masalahnya Sistemik, Bukan Sekadar Persepsi
Musrenbang Desa Kersamanah Fokuskan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi : Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik 

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:48 WIB

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakernas XVII APKASI Tahun 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:22 WIB

Warga Sukalaksana Menjerit Soal Jalan Rusak Sejak 1982, Anggota DPRD Dapil 1 Malah Tak Hadir

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:48 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa 2025, Warga Pagar Bukit Desak APH Segera Bertindak

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:19 WIB

Perjelas Status Kawasan, BPKH XIX Pekanbaru Bahas Tata Batas Perhutanan Sosial Meranti

Berita Terbaru