Tasikmalaya, MNP – Pimpinan rumah tahfidz inisial “ARG” di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya menjadi sorotan terlebih kota Tasikmalaya, bahkan telah mencoreng nama baik daerah berjuluk Kota Santri.
Habib Qosim Nurwahab yang merupakan pimpinan pesantren Ponpes Asy-syuhada Karikil Mangkubumi, Kota Tasikmalaya angkat bicara perihal kasus bejad tersebut.
Dirinya mengutuk keras kejadian tersebut karena yang namanya mencabuli anak di bawah umur ini merusak generasi anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oknum ini sudah merusak cita-cita anak dan paling pentingnya mungkin harapan orang tua yang menitikberatkan kepada anak itu selebihnya harus lebih sukses daripada orang tuanya,” ucapnya, Sabtu (11/01/2025).
Menurutnya, disini perlunya peran pemerintah harus hadir serta penegak hukum pun harus adil, karena ada undang-undang perlindungan anak.
Habib Qosim meminta si tersangka harus tembus ke lapas, di samping ketika citra Kota Santri ini tercemar oleh salah satu oknum pemilik rumah tahfidz, apalagi isu yang beredar kebetulan rumah tahfidz itu tidak memiliki izin pendirian mendirikan rumah tahfidz.
“Jujur saya yang paling tidak sukai itu orang jangan berlindung di kedok agama, entah itu pakai bendo, pakai jubah pakai sarung mempunyai embel-embel ustadz tapi kelakuannya seperti itu, ini benar benar sudah mencemari pesantren-pesantren ataupun rumah tahfidz yang ada di Kota Tasikmalaya,” ungkapnya
Kasus ini bisa menimbulkan efeknya nanti para orang tua takut memasukkan anak ke pondok pesantren yang lainnya, dan paling bahaya Kota Tasik yaitu kota santri itu tercemar.
Di singgung dengan Perda tata nilai Kota Tasikmalaya Habib sendiri mengatakan harus ada pengkajian ulang dari pemerintah baik legislatif, maupun eksekutif.
“Perda tata nilai ini perlu dikaji ulang apakah masih relevan atau tidak dengan zaman sekarang, dengan isu yang ada, yang mencuat pada hari ini,” ucapnya
Perda tersebut diadakan untuk menjaga Marwah Kota Tasikmalaya sebagai Kota Santri,” tapi kejadian isu ini menyimpang dalam Perda tata nilai makanya perlu di kaji ulang ,di revisi bahkan kalau perlu diganti,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Suslia
Editor : Redi Setiawan






