Pesan Dandim 0612/Tasikmalaya saat Jam Komandan terhadap Prajurit Kodim

Senin, 3 April 2023 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Bertempat di gedung Juang 45 Kodim, Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Inf Raden Henra Sukmadjidibrata S.I.P melaksanakan Jam Komandan kepada Prajurit Kodim 0612/ Tasikmalaya.

Dalam pelaksanaan Jam Komandan tersebut disampaikan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit TNI yaitu perkelahian TNI dengan TNI, TNI dengan Polri, TNI dengan masyarakat, keterlibatan penjualan Narkoba, jual beli munisi dan senjata.

Penyampaian Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Inf Raden Henra Sukmadjidibrata S.I.P menekankan kepada Prajurit Kodim 0612/Tasikmalaya agar mampu mengendalikan diri untuk tidak melakukan perbuatan yang merusak citra dan nama baik TNI AD, khususnya Kodim 0612/Tasikmalaya.

“Prajurit juga harus aktif serta memonitor perkembangan situasi menjelang Hari Raya idul Fitri 1444H, selalu menjaga kesehatan dengan kegiatan olahraga yang teratur.

Bagi para Babinsa hindari sedikit pun pelanggaran dan dekati hati rakyat selama di desa binaan, jalin terus kedekatan dengan masyarakat supaya terjalin sinergitas TNI dan masyarakat.

“Kami menekankan terhadap prajurit Kodim 0612/Tasikmalaya agar selalu dekat dengan keluarga. Lebih sering di Koramil dengan beraktivitas baik itu untuk melaksanakan olahraga ataupun anjangsana terhadap desa binaannya,” tandasnya. (Gobreg).

Loading

Berita Terkait

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Berita Terbaru