Ariantho S Muler: Pasca Tidak Lolosnya Partai PKPI, Pimpinan Pusat Arahkan Kadernya Gabung ke Perindo

Rabu, 19 April 2023 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP  – DPD Partai Perindo Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) gelar Konsolidasi Partai.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Barito Kencana, Kecamatan Dusun Tengah (Dusteng) Ampah Selasa (18/4/2023).

Konsolidasi kali ini dihadiri oleh Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Kalimantan Tengah Sengkon yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Dapil I.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ariantho S Muler selaku Ketua DPD Perindo Barito Timur dalam sambutannya mengatakan, pasca tidak lolosnya Partai PKPI maka oleh Pimpinan Pusat (PKPI -Red), kami diarahkan bergabung ke Partai Perindo,” jelasnya.

Ditambahkan, Partai Perindo Barito Timur bukan hanya menargetkan menduduki kursi Legislatif namun mengupayakan duduk di pucuk pimpinan eksekutif Pemerintahan Barito Timur.

“Target Partai Perindo Barito Timur bukan hanya menduduki di kursi Legislatif namun lebih kepada sasaran sebagai Pucuk Pemerintahan di Barito Timur, yaitu kursi Eksekutif,” papar Ariantho.

Sementara Sengkon, dalam sambutannya mengharapkan agar kader Partai Perindo di Barito Timur selalu kompak dan solid.

Sengkon yang didampingi sejumlah Bacaleg Partai Perindo Dapil IV, dan Bacaleg DPR RI Sipet Hermanto yang juga mantan Kepala Dinas Kehutanan Murung Raya dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa Ketua Umum meminta ada sumbangan kursi DPR RI dari Kalimantan Tengah.

“Ketua umum kita meminta sumbangan kursi DPR RI dari Kalimantan Tengah untuk,” tutup Sengkon. (Adi Suseno).

Loading

Berita Terkait

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Berita Terbaru