Penonton Pasif di Tengah Kekacauan Terminal dan Lalu Lintas
Tasikmalaya, MNP – Terminal dan sistem angkutan di Kota Tasikmalaya berada dalam keadaan kacau balau.
Angkutan umum seenaknya menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal, parkir liar merajalela, dan kemacetan menjadi pemandangan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu diungkapkan Hari Nurdin Aktivis SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya, Minggu (01/06/2025).
Menurutnya, yang paling menyedihkan Kepolisian Kota Tasikmalaya sebagai aparat penegak hukum tampak bungkam dan abai, layaknya penonton pasif yang menolak menjalankan tugasnya.
Padahal, kewajiban dan wewenang Kepolisian dalam mengatur lalu lintas dan penataan angkutan jalan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:
Pasal 107 ayat (1): “Polisi lalu lintas bertugas mengatur lalu lintas, menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas, serta menegakkan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 109 ayat (1): “Polisi lalu lintas berwenang melakukan tindakan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk angkutan umum yang tidak tertib dan parkir liar.”
Pasal 108 ayat (2): “Dalam pelaksanaan tugasnya, polisi lalu lintas wajib menindak pelanggaran lalu lintas secara tegas, profesional, dan bertanggung jawab.
Kenyataannya? Polisi di Tasikmalaya tidak menjalankan amanat ini. Mereka membiarkan kendaraan umum dan angkot beroperasi tanpa aturan jelas, melanggar zona terminal dan parkir sembarangan, yang menyebabkan kemacetan dan ketidaknyamanan warga.
“Ini berarti Kepolisian telah melanggar kewajibannya berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, khususnya terkait pengaturan dan penertiban lalu lintas,” kata Hari Nurdin.
Lebih jauh, apabila pembiaran ini disengaja atau disebabkan oleh kelalaian, Kepolisian dapat pula diduga melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001 jika terdapat unsur korupsi atau kolusi dalam penertiban terminal dan angkutan.
Menurutnya, masyarakat berhak mempertanyakan sikap dan kinerja kepolisian yang terkesan abai dan pasif.
“Tidak cukup hanya hadir dengan seragam dan kendaraan patroli; penegakan hukum yang tegas dan konsisten adalah harga mati agar terminal dan lalu lintas Kota Tasikmalaya kembali tertib,” jelasnya.
Hari Nurdin menyebut, jika Kepolisian terus membiarkan kekacauan ini terjadi, maka sama saja mereka ikut andil dalam merusak tatanan kota dan melanggar hukum yang mereka jaga.
“Kepolisian harus segera bergerak, menindak pelanggaran secara nyata, dan membuktikan bahwa mereka adalah pelayan masyarakat yang sungguh-sungguh, bukan penonton yang pura-pura sibuk,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan