Tasikmalaya, MNP – Melalui surat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, sudah diputuskan UMK di Jawab Barat tahun 2024.
Namun, hasil keputusan terkait dengan kenaikan upah tersebut menelan kekecewaan bagi para kaum buruh di Kota Tasikmalaya.
Aksi dari para Serikat Buruh seakan akan tidak berpengaruh dan diluar ekspektasi, pasalnya, naiknya UMK 3 % atau Rp 2.630.95 di Kota Tasikmalaya dianggap menyengsarakan para buruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dani Martin Ketua DPC KSBSI FIKEP kembali angkat suara dengan diputuskannya UMK tersebut.
Dia meminta supaya pihak pemerintah lebih serius menindak tegas ke setiap perusahaan yang melakukan pembayaran di bawah UMK.
Dani Martin menganjurkan pemerintah membentuk satu tim dari pihak Dinas Ketenaga Kerjaan, Pemerintah Kota, DPRD juga dari pihak Serikat Buruh, untuk mengawasi perusahaan jika ada pelanggaran normatif.
“Walaupun selama ini ada UPTD Pengawasan Provinsi, itu kan posisinya di Garut dan selama ini tidak optimal, karena itu perlu adanya kolaborasi dalam team khusus pengawasan perusahaan,” tegas Dani Martin, Sabtu (02/11/2023).
Penulis : Alex
Editor : Suslia