Barito Timur, MNP – Pemerintah Daerah Barito Timur (Bartim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan sosialisasi terkait penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) periode 2014-2019.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan tersebut.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Bartim, Debora Iriani Uma, menyampaikan bahwa meskipun pajak PBB P2 dihapuskan untuk periode tersebut, wajib pajak tetap diminta untuk melunasi tunggakan pajak sebelum tahun 2014 dan setelah tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Debora mengimbau kepada seluruh wajib pajak di wilayah Barito Timur untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
“Lunasi tunggakan pajak Anda, karena ini akan sangat membantu dalam pembangunan daerah kita,” ujar Debora saat sosialisasi di Aula kantor kecamatan Paku, Rabu (29/10/2025).

Debora menambahkan, penghapusan pajak ini merupakan salah satu upaya Pemda Bartim untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak.
“Dengan adanya penghapusan pajak ini, kami berharap masyarakat lebih termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu di masa mendatang,” katanya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Paku Paskahariadi, berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan dari kecamatan, desa, tokoh masyarakat, serta wajib pajak.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, informasi mengenai penghapusan pajak PBB P2 dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh masyarakat Barito Timur.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan