Tasikmalaya, MNP – Samsat Kota Tasikmalaya dipadati kendaraan sejak pagi hari, menyusul kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait program pemutihan pelunasan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi tersebut memungkinkan pemilik kendaraan yang telah menunggak pajak selama bertahun-tahun untuk cukup membayar tunggakan selama satu tahun saja.
Tidak heran, kebijakan ini langsung disambut antusias oleh masyarakat, sehingga berbondong-bondong mendatangi Samsat, Selasa (22/04/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Baur STNK Samsat Kota Tasikmalaya AIPDA Suhud, peningkatan jumlah wajib pajak yang datang sangat signifikan.
“Banyak masyarakat yang sebelumnya enggan membayar karena tunggakan menumpuk, kini merasa terbantu dan langsung datang ke Samsat untuk mengurusnya,” ujarnya.
Salah satu warga Purbaratu Asep (30), mengaku sangat senang dengan adanya kebijakan tersebut.
“Motor saya sudah lama nunggak, tadinya bingung mau bayar dari mana. Tapi sekarang bisa bayar satu tahun saja, alhamdulillah bisa diurus lagi surat-suratnya,” katanya dengan wajah sumringah.
Dengan adanya kebijakan ini, semoga dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya yang kendaraannya masih memiliki tunggakan pajak.
“Kami mengimbau warga untuk segera datang ke Samsat dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tutup Suhud.
![]()
Penulis : DHS
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan