Orang Tua Murid Soroti Dapur MBG Desa Padasuka, Empat Hari Menu Diganti Snack 

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung menjadi sorotan publik.

Pasalnya, selama empat hari berturut-turut, yakni Selasa, Rabu, Jumat, dan Sabtu, menu MBG diduga diganti dengan makanan ringan (snack), bukan makanan pokok bergizi sebagaimana tujuan utama program nasional tersebut.

Fakta ini terungkap setelah awak media melakukan penelusuran langsung ke dapur MBG setempat.

Saat dikonfirmasi, pihak dapur MBG berinisial RN membenarkan bahwa menu MBG memang diganti dengan snack selama empat hari tersebut. Menurut RN, penyajian nasi hanya dilakukan pada hari Senin dan Kamis.

“Iya benar, selama empat hari diganti dengan makanan kering. Hari Senin dan Kamis baru nasi. Untuk MBG ini kan punya kebijakan masing-masing, mau makan nasi atau makanan kering itu sama saja yang penting nilainya sama, Pak. Saya juga mengajar di sekolah di Bandar Lampung, di sana juga sudah memakai makanan kering,” ujar RN kepada awak media.

RN juga menyampaikan bahwa pelaksanaan MBG tersebut, menurutnya, sudah sesuai dengan ketentuan anggaran untuk anak TK sebesar Rp8.000 per siswa, meskipun pelaksanaannya juga menyasar sekolah dasar.

Namun, kondisi di lapangan memunculkan pertanyaan serius. Saat awak media mendatangi salah satu sekolah penerima MBG, yakni SDIT, ditemukan bahwa paket MBG yang dibagikan kepada siswa berupa makanan ringan, antara lain Susu Indomilk kecil sebanyak 4 kotak, Telur mentah 2 butir, 1 buah apel, 1 buah jeruk manis, 1 bungkus kecil roti gandum dan 1 bungkus roti selai susu.

Ironisnya, paket snack tersebut disebut-sebut diperuntukkan untuk konsumsi selama empat hari, bukan disajikan secara harian sebagaimana semangat program MBG.

Temuan ini menuai reaksi keras dari orang tua murid. Salah satu wali murid SDIT yang dikonfirmasi awak media mempertanyakan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut.

“Ini jelas SD, bukan TK. Tapi kenapa paket MBG-nya sama seperti TK? Apalagi ini untuk empat hari. Apakah ini sudah sesuai dengan anjuran Presiden?” ungkapnya.

Ia menilai bahwa paket MBG berupa snack tersebut tidak mencerminkan makanan bergizi seimbang yang seharusnya diterima anak usia sekolah dasar setiap hari.

Menurutnya, MBG bukan sekadar pembagian makanan, tetapi program strategis untuk mendukung kesehatan dan kecerdasan generasi penerus bangsa.

Perlu diketahui, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang telah diluncurkan secara nasional, bukan sekadar imbauan atau kebijakan opsional. Presiden secara tegas mendorong percepatan dan keseriusan pelaksanaan MBG di seluruh daerah.

Saat ini, pemerintah pusat juga tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur secara rinci tata kelola MBG, termasuk standar makanan bergizi, mekanisme pelaksanaan di lapangan, serta pengawasan, agar program ini tidak dapat diubah atau ditafsirkan secara sepihak oleh pihak mana pun.

Menutup keterangannya, wali murid tersebut berharap agar pemerintah daerah, dinas terkait, serta pengawas program MBG segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan penindakan jika ditemukan penyimpangan.

“Saya mohon kepada pihak pemerintah agar bisa mengambil tindakan sesuai aturan Presiden yang berlaku. Jangan sampai program prioritas Presiden ini menyimpang di lapangan dan merugikan anak-anak,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai pengawasan dan evaluasi pelaksanaan MBG di Desa Pardasuka.

Awak media akan terus melakukan penelusuran lanjutan demi memastikan program nasional ini berjalan sesuai dengan tujuan dan amanat Presiden.

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Konstitusi : Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik 
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakernas XVII APKASI Tahun 2026
Warga Sukalaksana Menjerit Soal Jalan Rusak Sejak 1982, Anggota DPRD Dapil 1 Malah Tak Hadir
Dugaan Korupsi Dana Desa 2025, Warga Pagar Bukit Desak APH Segera Bertindak
Perjelas Status Kawasan, BPKH XIX Pekanbaru Bahas Tata Batas Perhutanan Sosial Meranti
Siapkan 10.000 Hektar Lahan, Pemkab Pakpak Bharat Sambut Tim Ditjenbun Kementan RI
Tasikmalaya Zona Merah Korupsi: Masalahnya Sistemik, Bukan Sekadar Persepsi
Musrenbang Desa Kersamanah Fokuskan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi : Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik 

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:48 WIB

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakernas XVII APKASI Tahun 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:22 WIB

Warga Sukalaksana Menjerit Soal Jalan Rusak Sejak 1982, Anggota DPRD Dapil 1 Malah Tak Hadir

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:48 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa 2025, Warga Pagar Bukit Desak APH Segera Bertindak

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:19 WIB

Perjelas Status Kawasan, BPKH XIX Pekanbaru Bahas Tata Batas Perhutanan Sosial Meranti

Berita Terbaru