Oknum Karyawan PT. SLS Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Rekan Kerjanya

Sabtu, 4 Maret 2023 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Warga Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah tersulut emosinya.

Hal tersebut disebabkan ulah oknum karyawan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya berinisial N.

Kejadian tersebut bermula pada Kamis 2 Maret 2023 pagi. Saat itu oknum karyawan PT SLS berinisial *S* diduga tergoda melihat pakaian korban yang sedikit tersingkap saat membersihkan lantai di kantor PT SLS, sehingga melakukan kontak fisik pada bagian pinggul dan pantat.

Terduga korban yang merasa mendapat perlakuan tidak senonoh kemudian melaporkan rekan kerjanya tersebut ke internal perusahaan dan kepada keluarganya.

Mengetahui hal tersebut, emosi keluarga terduga korban dan puluhan warga pun tersulut yang kemudian berupaya menghadang pihak perusahaan PT SLS di simpang tiga Dorong – Mangkarap.

Tujuannya, untuk meminta agar oknum yang diduga melakukan pelecehan maupun manajemen perusahaan bertanggungjawab terhadap peristiwa tersebut.

Kades Dorong Superson membenarkan hal tersebut, terduga pelaku merupakan trainer di perusahaan PT SLS sedangkan korban bekerja sebagai cleaning service,”  ungkapnya saat dimintai keterangan.

Sementara itu, untuk meredam emosi keluarga serta masyarakat setempat, pada malam harinya, orang tua dan sejumlah warga serta tokoh masyarakat berikut Kepala Desa Dorong mendampingi korban melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polsek Dusun Timur untuk dilakukannya penyidikan yang dibantu oleh Unit IV Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Satreskrim Polres Barito Timur.

Dikonfirmasi sebelumnya, Project Manager PT SLS Iwan Ridwan melalui pesan WhatsApp kepada awak media mengaku belum mengetahui permasalahan tersebut.

Namun dia memastikan perusahaan akan memberikan sanksi jika terbukti karyawan melakukan pelecehan seksual.

“Bila terbukti ada pelecehan yang dilakukan oleh oknum karyawan kami, maka kami akan beri sanksi berat,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari Kapolsek Dusun Timur terkait bagaimana hasil penyidikan. (Adi Suseno)

Loading

Berita Terkait

Silaturahmi Hangat Bersama Baur SIM, Media Apresiasi Purnabakti Ipda Tata Setiawan
Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

Silaturahmi Hangat Bersama Baur SIM, Media Apresiasi Purnabakti Ipda Tata Setiawan

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Berita Terbaru