Tasikmalaya, MNP – Untuk menjadi wartawan tidak hanya cukup yang baik, karena wartawan yang baik itu bisa saja salah, tetapi sesuai dengan undang-undang bahwa wartawan itu harus benar.
Statement tersebut disampaikan oleh Heri Budiman selaku Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SWI dalam sambutannya di acara Milad SWI Tasik Raya ke 1 sekaligus memperingati Hari Pers Nasional di Gedung Serbaguna DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (22/02/2024).
Dalam sambutannya Heri juga mengatakan ada dua kewajiban sebagai wartawan. Menurut Undangan undang Pers No.40 Th 1999 hanya dua kewajiban wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sebagai wartawan khusus nya adalah anggota SWI harus patuh kepada pasal 5 ayat 1 dan pasal 7 ayat 2, disana disebutkan bahwa wartawan harus memberitakan yang benar tidak melihat perbedaan suku, ras agama dan segala macamnya,” ucap Heri.
Pada pasal 7 lanjut dia, bahwa wartawan mempunyai kode etik yang harus ditaati. Jadi dalam perilaku wartawan ini merupakan kewajiban semua insan pers untuk patuh dan melaksanakan kode etik jurnalistik.
“DPP SWI sendiri akan terus menjaga dan membimbing kawan kawan SWI Tasik Raya untuk terus tumbuh dan berkembang menjadi wartawan wartawan yang profesional,” tegas Heri.
Di tempat sama H. Murjani sekretaris komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya menyampaikan selamat kepada SWI Tasik Raya yang kini berusia 1 Tahun.
“Mudah mudahan di perjalanan satu tahun ini menjadikan kita banyak pengetahuan dan bisa membantu kondisi kota Tasikmalaya,” ucapnya.
Murjani menyebut, wartawan memiliki peran yang vital di dalam segala bidang, karena itu diharapkan insan pers bisa ikut membantu kota Tasikmalaya lebih maju.
“Karena tanpa campur tangan rekan rekan wartawan pertumbuhan Tasikmalaya bisa terangkat. Wartawan memiliki peran yang vital di dalam segala bidang,” pungkasnya.
Penulis : Alex
Editor : Suslia