Tasikmalaya, MNP – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendekar Kawah Galunggung Indonesia (PKGI) bersama Ormas Gapura dan LSM FORDEM mengadakan audiensi ke DPRD Kota Tasikmalaya.
Persoalan yang dibahas terkait tuntutan pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) 56 orang pegawai RSUD dr Soekardjo yang masih belum menemukan titik terang.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, H. Yadi Mulyadi. S.H mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan dengan memberikan tiga opsi atas tuntutan terkait PHK pegawai RSUD dr Soekardjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertama, kalau di mungkinkan secara hukum mereka dibolehkan ditarik kembali maka kita akan perjuangan,” ucap Yadi Mulyadi, Kamis (13/02/2025).
Kedua lanjut dia, kalau tidak bisa opsi pertama, Komisi IV akan minta nanti ke Wali Kota Viman Alfarizi untuk mendistribusi ke lembaga-lembaga yang lain yang memungkinkan menerima mereka.
“Opsi yang ketiga ini adalah kompensasi, kalo opsi ke 1 dan 2 enggak bisa kita akan ambil yang ketiga yaitu kita akan cari secara hukumnya gimana atau aturan mainnya boleh apa tidak untuk kompensasi, kalau boleh kita akan desak pihak RSUD untuk mengeluarkannya,” ucap Yadi Mulyadi.
Disinggung tiba tiba BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang di PHK tidak aktif dari kira kira Pkl.19.00 Wib hari Rabu, 12 Februari 2025, Komisi IV akan secepatnya melakukan konfirmasi kepada pihak BPJS.
Yadi menyebut, kalau BPJS, selama dia dibayar mungkin akan aktif, tapi pihaknya akan mencoba konfirmasi ke BPJS, apakah ada kelenturan tidak secara aturan mereka.
“Misalkan seperti ini, dibayar sampai Desember tapi dia ketika bulan belum membayar, masih di on-kan mungkin, tapi ketika misalkan setelah 2 bulan dia masih on, walaupun tidak dibayar baru Cut dimungkinkan?,” tuturnya.
Kalau ini dibayar rumah sakit selama 2 hari ini, akan jadi masalah buat RSUD dr Soekardjo.
“Artinya pegawai ini masih di akui sebagai karyawan rumah sakit, kalau dia dibayar juga di Februari nya gitu, Tapi kalau enggak dibayar berarti ini kebijakan dari RSUD,” ungkap Yadi Mulyadi.
Di tempat sama Usep Renaldi. S.H.,CPM tim Advokat LBH Pendekar Kawah Galunggung Indonesia mengatakan, pihaknya akan menunggu kabar baik dari pihak DPRD Kota Tasikmalaya.
“Karena secara riil dalam audiens yang baru selesai, kami telah menyampaikan bahwasanya dari tahapan tahapan ketentuan masih dilanggar,” terang Usep.
Tetapi, Tim Advokat LBH Pendekar Kawah Galunggung Indonesia, ada kesimpulan yang konkret yaitu akan melayangkan surat untuk mengirimkan data-data, siapakah saja ataupun 50% akan mengkoordinir 50%, apakah itu siapa saja yang mau dipekerjakan kembali atau 50% dikasihkan pesangon.
“Kita lihat nanti, mudah-mudahan ada kabar baik, karena tadi tanggapan dari pihak dewan statemennya tagih saja ke mereka untuk tindak lanjut sebagaimana mestinya yang diutarakan oleh para dewan,” imbuh Usep.
Adapun, terkait dengan BPJS tidak aktif, harus segera diselesaikan secepatnya karena itu sangat penting untuk diperhatikan oleh para pekerja.
“Ya, itu salah satu bentuk ketidakadilan salah satunya karena secara otomatis mereka tidak akan mendapatkan lagi haknya,” pungkasnya.
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan