Inhu, MNP – Pemerintah Desa Sukajadi, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada Rabu (09/10/2025).
Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) Tahun 2026.
Musyawarah yang berlangsung di Balai Desa Sukajadi itu dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir Kepala Desa Sukajadi Ilyas, Ketua BPD Suyoto, perwakilan Camat Kuala Cenaku Kasi Pemerintahan Oktariano, S.E, Pendamping Desa (PD) Dodi, Pendamping Lokal Desa Rahmat Susilo, Pendamping BUMDes Andi, Sekretaris Desa Sukajadi Azwir Arpandi, para perangkat desa, Kadus, RT/RW, serta tokoh masyarakat Desa Sukajadi.
Dalam Musrenbangdes tersebut, dibahas sejumlah prioritas pembangunan yang akan menjadi fokus dalam RKPDes Tahun Anggaran 2026.
Beberapa item utama yang diusulkan dan disepakati antara lain Pembangunan jalan cor beton sebanyak 9 titikk, Pembangunan 3 unit jembatan, Pembuatan 4 sumur bor air bersih, Pembangunan 60 penampung air bersih, Penguatan dana ketahanan pangan dan revitalisasi BUMDes dan Dukungan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Selain itu, di bidang penanggulangan bencana, direncanakan kegiatan Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan Pengadaan dua unit tenda pengungsian untuk korban banjir.
Sementara di bidang kelembagaan, desa juga akan mengalokasikan anggaran untuk Pembinaan lembaga adat, Pembinaan PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan Pelatihan dan penguatan kapasitas kelembagaan desa.
Dalam kesempatan itu, Pendamping Desa Dodi menjelaskan mekanisme pengelolaan dana desa terkait dengan pinjaman dari Koperasi Merah Putih.
Ia menegaskan bahwa setiap desa peserta program wajib menyisihkan 30 persen Dana Desa (DD) di rekening desa sebagai dana talangan.
“Apabila pinjaman koperasi Merah Putih mengalami keterlambatan pembayaran, dana 30 persen itulah yang digunakan untuk menalangi. Namun jika pembayaran lancar, dana tersebut dapat kembali digunakan untuk pembangunan desa,” jelas Dodi.
Kepala Desa Sukajadi, Ilyas, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan penetapan RKPDes 2026.
“Kami sangat berterima kasih kepada semua unsur, baik pemerintah kecamatan, pendamping desa, perangkat desa, maupun masyarakat yang aktif memberikan masukan. Semoga hasil Musrenbangdes ini bisa menjadi arah pembangunan yang tepat dan bermanfaat bagi kemajuan Desa Sukajadi,” ujar Ilyas.
Dengan ditetapkannya RKPDes Tahun Anggaran 2026 dan DU-RKP 2026 ini, Pemerintah Desa Sukajadi berharap seluruh program pembangunan dapat berjalan efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan