Garut, MNP – Sebanyak 6.596 ASN PPPK Part Time Resmi Dilantik, Haru dan Syukur Warnai Momen Bersejarah di Kabupaten Garut, Jumat (07/11/2025).
Ucap syukur yang tak terhingga mengalir dari 6.596 orang yang hari ini resmi dilantik menjadi ASN PPPK (Part Time) se-Kabupaten Garut.
Suasana penuh haru tampak dari para pegawai yang hadir bersama keluarga mereka, mengingat panjangnya perjalanan mereka sebagai Honorer/Non-ASN selama bertahun-tahun menunggu kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acep, selaku Ketua Persatuan PPPK Teknis Kabupaten Garut, menyampaikan selamat dan apresiasi mendalam kepada seluruh pegawai yang hari ini berhasil dilantik.
“Tak sia-sia perjuangan panjang selama ini. Status definitif sebagai ASN akhirnya dapat dirasakan oleh semuanya,” ujarnya penuh rasa bangga.
Acep juga memberikan ucapan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang berperan, khususnya kepada, Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Garut sekaligus Ketua Panselda, Bpk. Drs. H. Nurdin Yana., MH, serta jajaran BKD Garut.
Pasalnya, mereka dinilai telah bekerja profesional, cepat, dan tuntas dalam menangani permasalahan Honorer/Non-ASN di Kabupaten Garut.
Lebih lanjut, Acep berharap langkah besar ini menjadi awal dari peningkatan kualitas pelayanan masyarakat di semua sektor pelayanan publik di Kabupaten Garut.
Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa Pemkab Garut perlu terus memikirkan masa depan para pegawai yang kini berstatus ASN PPPK Part Time, terutama terkait rencana peralihan status menjadi ASN PPPK Full Time.
“Hal ini penting agar mereka dapat menjadi ASN PPPK secara utuh, dan tentu saja kesejahteraan mereka pun akan meningkat,” tuturnya.
Pelantikan besar-besaran ini menjadi momentum penting bagi ribuan keluarga di Garut, sekaligus tonggak baru perbaikan sistem kepegawaian di daerah tersebut. Semoga dengan babak baru ini, pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal dan profesional.
![]()
Penulis : DHS
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan