Tasikmalaya, MNP – H. Mohamad Sohibul Iman Anggota DPR RI Komisi XIII, Fraksi PKS menggelar kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat ke 1 Tahun 2025.
Tujuannya untuk semakin melibatkan partisipasi masyarakat dengan mengusung tema Penguatan Demokrasi Substansial Berdasarkan Pancasila, Minggu (27/04/2025).
H. Sohibul mengatakan, untuk memperkuat demokrasi salah satunya adalah harus memperkuat sistem hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebetulan DPR di komisi XIII sekarang ada pembahasan tentang rencana untuk melakukan revisi undang-undang nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban,” jelas Sohibul di salah satu hotel Kota Tasikmalaya.
Gagasan pembahasannya undang undang tersebut karena dalam pelaksanaannya masih banyak kekurangan yang harus disempurnakan.
Sohibul juga sudah menyampaikan masalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saat ini baru memiliki tiga kantor, Pusat di Jakarta, kantor perwakilan di Jogjakarta dan Medan Sumatera Utara.
Padahal sekarang ini eskalasi kasus pidana di seluruh Indonesia baik yang berkaitan denga pelecehan seksual, TPPO, dan sebagainya semakin banyak, tapi di daerah tidak ada kantor perwakilan.
Menurut Sohibul, ini menjadi problem, karena tidak menutup kemungkinan mereka itu bisa para saksi dan korban mendapatkan ancaman, lantas siapa yang melindungi?
“Oleh karena itu ada kebutuhan untuk perwakilan LPSK, kalau bisa di seluruh provinsi di Indonesia, nah itu salah satu aspirasinya,” beber Sohibul.
Selanjutnya aspirasi terkait pembiayaan ketika melindungi korban dan saksi, apalagi kalau mereka mengalami cedera tentunya harus diobati.
Namun kata Sohibul, saat ini dana LPSK sangat terbatas, apalagi untuk tahun 2025 adanya terkena efisiensi anggaran. Selain itu, untuk status korban dalam pendanaan konteks restitusi ganti rugi tidak ada.
Contohnya saat diputuskan oleh pengadilan bahwa si terdakwa harus membayar ganti rugi, tapi ternyata orang miskin, bahkan punya surat keterangan tidak mampu.
“Jadi kan si korban enggak dapat ganti rugi, dari mana ganti ruginya sekarang ini enggak ada,” tegasnya.
Berangkat dari situlah harus ada keadilan bagi korban. Makanya salah satu masukannya perlu dibentuk dana abadi korban.
Sohibul pun menyebutkan contoh ada dana abadi pendidikan, dan boleh jadi bisa membuat dana abadi korban, walaupun enggak besar tetapi ada dananya.
“Sehingga keperluan melindungi korban dan saksi ada dananya, intinya kita ingin menyempurnakan dengan undang-undang nomor 31 tahun 2014,” pungkas Sohibul.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan