Miris!! SDN 02 Barengkok Tidak Miliki WC, Siswa Terpaksa BAB di Selokan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bogor, MNP – Sejumlah pemuda soroti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor pada Rabu 05 Februari 2025 kemarin di aula kantor Gor Desa Koleang.

Salah satunya, para pemuda mengkritik pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Jasinga disebut hanya sebagai kegiatan Seremonial belaka.

Usut punya usut Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Barengkok di Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, mencerminkan keprihatinan sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

Para siswa yang bertahun tahun yang duduk di bangku sekolah untuk menitis ilmu ini tidak memiliki sarana pera sarana umum Water Closet (WC) yang berarti toilet atau tempat buang air besar.

Namun sangat disayangkan dalam kegiatan usulan Musrenbang yang dilakukan pihak Kecamatan Jasinga, pada Rabu 05/02/2025 kemarin tidak menyoal hal tersebut.

Inilah yang menjadi kritikan tajam, padahal sering diusulkan dari tahun 2023, dalam Musrenbang Kecamatan Jasinga agar menjadi skala prioritas.

Sementara kata, Ketua Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (PK KNPI) Kecamatan Jasinga Alpin Arapli angkat bicara.

Dirinya mengklaim keberpihakan pemerintah Kecamatan Jasinga tidak mencerminkan persoalan sosial di lingkungan salah satunya sarana prasarana pendidikan.

Alpin Arafli menegaskan, tahun 2025 masih ada Ruang Kelas Belajar (RKB) tidak layak, bahkan mengancam keselamatan anak-anak sekolah.

“Yang menjadi miris lagi anak-anak Buang Air Besar (BAB) di irigasi selokan Kebun dan Persawahan, semoga ini menjadi bahan evaluasi Pemkab Bogor kepada Kecamatan Jasinga maupun Dinas Pendidkan agar memastikan pasilitas yang akan dibangun sesuai kebutuhan masyarakat,” tukasnya.

Loading

Facebook Comments Box

Penulis : Asep Didi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Konstitusi : Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik 
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakernas XVII APKASI Tahun 2026
Warga Sukalaksana Menjerit Soal Jalan Rusak Sejak 1982, Anggota DPRD Dapil 1 Malah Tak Hadir
Dugaan Korupsi Dana Desa 2025, Warga Pagar Bukit Desak APH Segera Bertindak
Perjelas Status Kawasan, BPKH XIX Pekanbaru Bahas Tata Batas Perhutanan Sosial Meranti
Siapkan 10.000 Hektar Lahan, Pemkab Pakpak Bharat Sambut Tim Ditjenbun Kementan RI
Tasikmalaya Zona Merah Korupsi: Masalahnya Sistemik, Bukan Sekadar Persepsi
Musrenbang Desa Kersamanah Fokuskan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi : Wartawan Tidak Bisa Dipidana Atas Karya Jurnalistik 

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:48 WIB

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Ikuti Rakernas XVII APKASI Tahun 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:22 WIB

Warga Sukalaksana Menjerit Soal Jalan Rusak Sejak 1982, Anggota DPRD Dapil 1 Malah Tak Hadir

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:48 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa 2025, Warga Pagar Bukit Desak APH Segera Bertindak

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:19 WIB

Perjelas Status Kawasan, BPKH XIX Pekanbaru Bahas Tata Batas Perhutanan Sosial Meranti

Berita Terbaru