Tasikmalaya, MNP – Nasib pilu dialami Kosim eks PNS di Kota Tasikmalaya, pasalnya setelah menunggu lama, namun Tunjangan Hari Tua (THT) belum bisa dicairkan di Taspen.
Bukan tanpa sebab, dikarenakan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kosim hilang, begitupun SK Pemberhentian Petikan kedua yang mestinya ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya, pun hilang entah kemana.
Lantaran itu, Forum Demokrasi Masyarakat Madani (FORDEM) melakukan audiens ke BKPSDM yang dihadiri langsung Kepala Dinas Gungun Pahlagunara, Selasa (21/05/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ade Gunawan Wakil Ketua LSM FORDEM menyampaikan, Kosim dulu pernah menjadi PNS di salah satu dinas, yang harus berhenti tahun 2007, karena waktu itu terjerat hukum.
“Itu jelas kan, setelah ada hukuman berarti secara otomatis itu ada pemberhentian, tetapi yang saya maksud di sini bukan berarti haknya segala Pak Kosim itu dihilangkan seperti THT, sampai saat ini belum keterima Pak Kosim, padahal ini sudah cukup lama,” jelas Ade.
Lanjut dia, pihak Taspen, Dinas Pendidikan dan BKPSDM mengakui bahwa Kosim pernah menjadi PNS, tetapi hak mendapat THT seolah dipersulit pencairannya gara-gara kehilangan surat pemberhentian SK.
“Saya rasa Taspen dengan BKPSDM tidak sinkron, padahal ini jelas-jelas dinas BKPSDM sendiri siap memberikan berita acara atau surat pengantar bahwa di atas nama Pak Kosin itu benar-benar pernah menjadi PNS,” beber Ade.
Tapi terang dia, dari Taspen melalui kepala cabang Tasikmalaya hanya bisa mengatakan semua harus sesuai dengan peraturan yaitu harus adanya SK pemberhentian.
“Adapun terkait dengan surat keterangan atau pengantar dari pihak pemerintah kota sendiri pihak kepala cabang tidak bisa mengeluarkan kebijakan,” terangnya.
Terkait berkas kutipan kedua SK pemberhentian Kosim yang hilang di BKPSDM Kota Tasikmalaya memang diakui Kaban Gungun Pahlagunara.
“Dengan hilangnya berkas SK tersebut, publik punya penilaian sendiri, harusnya pihak BKPSDM malu menyampaikan itu. Karena mau tidak mau, Pak Kosim ini pernah mengabdi bertahun-tahun sebagai PNS,” cetus Ade.
Langkah kedepan, karena audien tidak mendapatkan solusi, FORDEM akan menaikan satu langkah terkait permasalahan Kosim.
“Lihat saja nanti, hasil kesepakatan BKPSDM serta yang lainnya meminta waktu satu minggu. Maka kita coba kasih waktu satu minggu, kalau tidak ada dalam jangka waktu satu minggu nanti, maka kita akan naik satu langkah,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan