Garut, MNP – Sungguh prihatin melihat Bendera Merah Putih yang sobek masih berkibar di tiang bendera dihalaman SMKN 4 Garut, Selasa (18/02/2025).
Apa itu entah di sengaja atau tidak, seharusnya dari pihak sekolah tersebut dapat menyadari dan melihat kondisi benderanya yang sudah robek, usang dan tidak layak untuk di kibarkan.
Kondisi tersebut disinyalir akibat keteledoran yang cukup fatal dari pihak SMKN 4 Garut, padahal sudah sangat tegas peraturan soal bendera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Untuk meminta klarifikasi, wartawan langsung ke ruang resepsionis untuk bertemu dengan kepala SMKN 4 Garut atau humas.
Namun tak ada satu pun pihak sekolah yang mau menemui wartawan, ada apakah dengan SMKN 4 Garut?
Menyikapi ini, pihak KCD Kabupaten Garut wilayah XI untuk memberi teguran kepada pihak sekolah tentang masih terpanjangnya bendera merah putih yang robek di tiang bendera.
![]()
Penulis : M.Karno
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan